Salin Artikel

Diduga Kunker Saat Masih Positif Covid-19, Penggugat Prabowo Dilaporkan ke Polisi

Setiyadji merupakan orang yang menggugat Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam gugatannya, Setiyadji meminta agar Prabowo dihukum membayar Rp 501 miliar.

Pelaporan Setiyadji dilakukan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Gerindra Jawa Tengah Sriyanto Saputro dan tim pengacaranya pada Senin (6/12/2021) siang.

Sriyanto menjelaskan pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Peristiwa bermula saat terlapor tidak hadir dalam undangan Mahkamah Kehormatan DPP pada 25 Juni 2021.

"Yang bersangkutan diundang harus datang ke Mahkamah Kehormatan partai di DPP karena terkait indisipliner dan melanggar AD ART partai. Ia tidak datang tapi mengirim info lewat handphone mengaku sedang positif Covid-19 dan mengaku isoman," kata Sriyanto usai dari SPKT Polda Jateng, Senin (6/12/2021).

Setelah ditelusuri Setiyadji yang dinyatakan Covid-19 justru melakukan kunjungan kerja ke Kediri dan Nganjuk.

"Kami kroscek kepada DPC dan DPD, saya kebetulan pribadi yang hadir di MKP, dari hasil info betapa kaget katanya per 18 Juni 2021 sedang isoman tapi fakta tanggal 14-16 selaku anggota dewan justru kunjungan ke Kediri, kemudian 21-23 juni kunjungan kerja di Nganjuk," ucap Sriyanto.

Sriyanto menyayangkan tindakan yang dilakukan Setiyadji. 

Pejabat publik seharusnya dapat memberikan contoh penerapan protokol kesehatan yang baik kepada masyarakat.

"Logikanya ketika sedang Covid karena ada bukti ada keterangan antigen, 18 Juni PCR dari rumah sakit di Surabaya dinyatakan positif. Dia sebagai pejabat publik justru memberi contoh tidak baik dan membahayakan nyawa orang lain," jelasnya.


Sriyanto menjelaskan alasan Setiyadji baru dilaporkan sekarang karena menunggu keputusan dari partai dan hasil penelusuran.

"Ini bentuk bahwa partai Gerindra mendukung pemerintah dalam penegakan prokes. Ini darurat namanya, Covid sampai sekarang belum ada obatnya," katanya.

Namun, Sriyanto menjelaskan perkara yang laporkan ke Polda Jateng terpisah dari masalah gugatan yang dilayangkan Setiyadji.

"Dia gugat Pak Prabowo, hak mereka. Tapi partai dengan pertimbangan matang alasan kuat tidak mungkin asal pecat. Kita sebagai kader loyal pada partai diatur AD ART partai," jelasnya.

Pihaknya pun menyinggung terkait aturan iuran wajib partai yang harus dipatuhi seluruh kader.

"Contoh terkait iuran wajib partai sudah diatur rigid di AD ART, persentase sudah diatur sehingga siapapun tidak pandang bulu, ketika melanggar pasti akan ada sanksi apalagi indisipliner. Yang namanya kader apalagi jadi anggota dewan kita rapat konsolidasi, faktanya tidak pernah hadir," ujarnya.

Polda Jateng menerima laporan tersebut dengan surat tanda terima laporan polisi nomor STTLP/236/XII/2021/JATENG/SPKT.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya sudah menerima laporan itu dan akan menindaklanjuti.

"SPKT akan melakukan gelar perkara, apakah bukti-bukti yang diajukan memenuhi unsur untuk pembuatan laporan polisi. Prinsipnya Polri melayani dan menerima setiap pengaduan dari masyarakat," kata Iqbal.


Prabowo digugat

Eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Blora, Setiyadji Setyawidjaja membenarkan telah menggugat Prabowo Subianto.

Dalam gugatannya tersebut, anggota DPRD Kabupaten Blora itu menggugat Ketua Umum Partai Gerindra sebesar Rp 501 miliar.

"Karena ketua umum yang menandantangani pemecatan saya, ya otomatis yang saya gugat ya ketua umum, karena Prabowo Subianto itu Ketua Umum Gerindra," ucap Setiyadji, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (4/12/2021).

Hanya saja, Setiyadji tidak bersedia menjelaskan secara detil perihal permasalahan yang sedang dihadapinya dengan partai berlambang burung garuda tersebut.

Sebab, Setiyadji telah menunjuk pengacara yang telah diberi kuasa untuk menjawab berbagai hal mengenai permasalahannya tersebut.

Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia dan Kontributor Blora, Aria Rusta.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/07/072826578/diduga-kunker-saat-masih-positif-covid-19-penggugat-prabowo-dilaporkan-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke