Salin Artikel

Mengaku Anggota Perguruan Silat di Medsos, Mahasiswa Jember Dikeroyok

JEMBER, KOMPAS.com – AAS (21), warga asal Dusun Mandigu, Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, ditangkap polisi pada Jumat (3/12/2021).

Sebab, pria tersebut melakukan pengeroyokan pada RM, (20) salah satu mahasiswa Universitas Islam Jember (UIJ).

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Minggu 20 November 2021. Saat itu, korban berada di rumah kontrakan sedang tidur.

Kemudian, para pelaku datang dan memaksa korban bangun dan dikeroyok oleh sekitar tujuh atau delapan orang.

“Tersangka melakukan penganiayaan bersama-sama di rumah kontrakan," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Aryawiguna, saat konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Korban melaporkan kasus itu ke Polres Jember. Polisi pun melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku berinisial AAS.

Motifnya, para pelaku datang untuk mengonfirmasi kepada korban mengenai alasan RM mengunggah foto dirinya dengan atribut perguruan silat PSHT di media sosial.

Pelaku juga mengambil ponsel korban dan melihat isi foto korban dengan atribut PSHT.


Mereka tidak terima dengan tindakan korban yang mengaku sebagai anggota PSHT hingga akhirnya melakukan penganiayaan.

Polisi baru menangkap satu pelaku kasus pengeroyokan tersebut, sedangkan pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.

"Kami berharap kepada para tersangka yang sudah menjadi DPO untuk menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib,” ucap dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/03/170234778/mengaku-anggota-perguruan-silat-di-medsos-mahasiswa-jember-dikeroyok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke