Salin Artikel

Divonis Bebas Tak Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Valencya: Tanpa Bantuan Masyarakat, Saya Bukan Apa-apa

KARAWANG, KOMPAS.com - Valencya alias Nengsy Lim langsung sujud syukur begitu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis dirinya bebas.

Perempuan 45 tahun itu pun terisak. Kakak perempuannya langsung menghampiri dan memeluknya.

Juga Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka yang turut mendampingi dalam sidang putusan di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Dengan masih sesenggukan, Valencya berucap terimakasih kepada pihak-pihak yang selama ini mendukungnya, mulai dari Jaksa Agung hingga masyarakat.

Termasuk 7.609 orang yang menandatangani petisi online "#savevalencya".

"Tanpa bantuan masyarakat saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya. Tanpa masyarakat saya bukan apa-apa," kata Valencya usai persidangan.

Valencya pun mengaku lega. Sebab hingga saat putusan dibacakan majelis hakim, ia masih was-was.

"Lega sekali," kata dia

Kelegaan itu, terutama lantaran tak harus berpisah dengan dua anaknya. Ia mengaku ingin jeda sejenak, mencurahkan kasih-kasih sayang untuk anak-anaknya.

"Ingin istirahat sejenak, liburan dengan anak-anak," ujar Valencya.

Meski begitu, ia menyebut masih ada beberapa persoalan yang harus ia hadapi.

Valencya menyebut perkara KDRT psikis yang dilaporkan oleh mantan suaminya, Chan Yung Ching bukan satu-satunya kasus yang menjeratnya.

"Masih ada kasus lain," ucap dia.

Valencya pun berharap fitnah dan rekayasa terhadapnya disudahi. Ia menyebut ada pihak yang berupaya mencemarkan nama baiknya.

"Saya ingin fitnah dan rekayasa kepada saya disetop," ucap dia.

Divonis bebas oleh majelis hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang sempat dituntut satu tahun penjara karena mengomeli suami yang kerap mabuk.

Sidang itu berlangsung di PN Karawang, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.

Majelis Hakim terdiri dari Ketua Muhammad Ismail Gunawan, serta hakim anggota Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Dua membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Hakim Ketua Muhammad Ismail.

Ketiga, kata hakim ketua, memulihkan hak-hak terdakwa dalam dalam kemampuan, harkat dan martabat.

Tuntutan 1 tahun penjara dicabut JPU

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Valencya alias Nengsy Lim bebas dari segala tuntutan pada sidang replik di PN Karawang, Senin (23/11/2021) lalu

Atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan satu tahun penjara terhadap Valencya diperbaiki.

Tuntutan yang dibacakan JPU pada Kamis, 11 November 2021 ditarik.

JPU Syahnan Tanjung menyebutkan sekalipun tuntutan pidana terhadap terdakwa telah selesai dibacakan dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, tidak ada larangan menurut ketentuan perundang-undangan JPU dapat memperbaiki tuntutan yang telah dibacakan di depan persidangan, selama masih dalam ruang lingkup pembuktian.

JPU menuntut Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 5 huruf b UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Dua membebaskan Terdakwa Terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi dari segala jenis tuntutan," kata Syahnan saat membacakan replik.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/180006278/divonis-bebas-tak-terbukti-lakukan-kekerasan-psikis-ke-suami-valencya-tanpa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke