Salin Artikel

Meski Ditahan Polda Metro Jaya, Jerinx Tetap Menyandang Status Duta Antinarkoba

Meski Jerinx ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu (1/12/2021), statusnya sebagai duta antinarkoba yang diberikan oleh BNN Bali dipastikan tak akan dicopot.

"Sampai saat ini JRX dan Nora (istri Jerinx) masih sebagai relawan antinarkoba BNNP Bali," kata Kepala BNN Bali Brigjen Gede Sugianyar Dwi Putra dalam keterangan tertulis, Kamis (2/12/2021).

Sugianyar mengatakan, kasus hukum yang menimpa Jerinx tak ada hubungannya dengan penanganan atau masalah narkoba.

Selama ini, kata dia, Jerinx sangat aktif membantu BNNP Bali mengampayekan bahaya narkoba dan program rehabilitasi. Tindakan itu sesuai dengan program BNN yang mengedukasi masyarakat dengan pendekatan soft power.

Ia pun memastikan bahwa BNN Bali juga menggandeng semua lapisan masyarakat yang memiliki agenda antinarkoba tanpa memandang status untuk bersama berperan aktif dalam mengatasi permasalahan narkotika.

"Termasuk Jerinx yang selama ini sangat dikenal memiliki popularitas tinggi, khususnya di kalangan generasi muda," kata dia.

Sugianyar juga menjelaskan, keterlibatan Jerinx dalam upaya memerangi narkotika di Bali sejalan dengan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

Pasal itu, kata dia, menerangkan bahwa masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap.

Selain itu, juga sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menerangkan bahwa masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

"Mari kita hormati proses hukum JRX saat ini. Semoga kasus JRX bisa secepatnya selesai dan mendapatkan keputusan yang terbaik," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/155517078/meski-ditahan-polda-metro-jaya-jerinx-tetap-menyandang-status-duta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke