Salin Artikel

"Office Boy" Dapat Undian BMW Seharga Rp 700 Juta, Berapa Pajak Hadiah yang Harus Dibayar?

Sehari-hari, Deden bekerja sebagai office boy. Saat melihat mobil BMW X1, wajah Deden terlihat semringah .

"Saya belum pernah punya mobil sebelumnya, hanya punya motor saja. Mobil ini rencananya akan dipakai saja untuk jalan-jalan bersama keluarga," ujar Deden menggambarkan perasaannya kepada Kompas.com di Bandung, Rabu (1/12/2021).

Berapa pajak hadiah yang harus dibayar?

Hadiah merupakan salah satu sumber penghasilan yang dikenakan pajak. Pajak ini dikenal dengan nama pajak hadiah.

Dikutip dari Online-pajak.com, hadian undian adalah salah satu hadiah yang masuk dalam dalam objek pajak.

Hadiah undian adalah hadiah yang diberikan kepada seseorang berdasarkan metode penarikan undian.

Salah satu contohnya, hadiah mobil yang disediakan oleh bank untuk diundi sebagai wujud penghargaan atas loyalitas nasabah. Nasabah penerima harus membayar pajak hadiah sesuai harga jual mobil saat itu.

Di Indonesia, besar tarif untuk pajak hadiah adalah 25%. Tarif ini dihitung dari jumlah bruto hadiah undian.

Penentuan tarif itu didasarkan atas dua pertimbangan utama yaitu karena hadiah undian merupakan suatu imbalan langsung atas jasa atau pekerjaan yang dilakukan Wajib Pajak.

Pertimbangan kedua, tidak diperlukan biaya dan tenaga seperti halnya ketika memperoleh pendapatan dari pekerjaan.

Penyelenggara undian harus segera memotong pajak undian sebelum menyerahkan hadiah kepada pemenang undian.

Setelah itu pajak atas hadiah tersebut terutang atau dibayarkan pada akhir bulan, yaitu pada saat bulan pembayaran atau penyerahan hadiah kepada pemenang undian.

Setelah dilakukan pemotongan pajak, penyelenggara undian harus menyetorkan ke Bank Persepsi. Pajak juga bisa disalurkan melalui Kantos Pos.

Untuk menyetorkan PPh ini, penyelenggara undian harus menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).

Penyetoran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 bulan takwim berikutnya, yaitu setelah bulan saat terutangnya pajak.

Penyelenggara undian juga harus menyampaikan SPT Masa ke Kantor Pelayanan Pajak, yaitu tempat pemotong terdaftar sebagai Wajib Pajak.

Pengumpulan SPT Masa harus dilakukan paling lambat tanggal 20 pada bulan setelah hadiah undian diserahkan atau dibayarkan kepada penerima.

Untuk memastikan PPh tersebut benar-benar telah disetorkan ke Kas Negara, penyelenggara undian wajib membuat bukti PPh dalam rangkap 3.

Masing-masing bukti pemotongan PPh tersebut diberikan kepada Wajib Pajak penerima hadiah, Kantor Pelayanan Pajak, dan arsip untuk penyelenggara atau pemotong.

Melalui bukti pemotongan dan bukti SPT tersebut, dapat dilakukan pencocokan data oleh Direktorat Jenderal Pajak.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/155500378/-office-boy-dapat-undian-bmw-seharga-rp-700-juta-berapa-pajak-hadiah-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke