Salin Artikel

Baru Bangun Tidur, Pengedar Narkoba Ini Bukakan Pintu untuk Polisi yang Hendak Menangkapnya

Dengan mudah petugas Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya pun masuk dan menggeledah rumah pria berinisial BS (50) di Jalan Patemon Kuburan, Surabaya, Jawa Timur itu.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 8,55 gram.

Baru bangun tidur, bukakan pintu untuk polisi

Daniel mengungkapkan, penggeledahan di rumah BS itu dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB pada Selasa (23/11/2021).

Saat polisi hendak menggeledah rumahnya, BS membukakan pintu tanpa curiga. 

Namun, saat membukakan pintu rumah, BS terkejut karena mengetahui yang datang ternyata adalah polisi.

BS yang baru saja terbangun dari tidurnya itu hanya bisa pasrah rumahnya digeledah oleh polisi.

"Saat ditangkap tersangka baru bangun tidur, saat dia buka pintu, kami langsung menggeledah rumahnya. Dari penggeledahan tim kami, ditemukan sabu seberat 8,55 gram sabu dari 14 bungkus plastik," kata Daniel dikonfirmasi, Kamis (2/12/2021).

Setelah menemukan barang bukti sabu di rumahnya, BS digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Di kantor polisi itu, BS menjalani serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap jaringannya.

"Pelaku membeli barang dari orang lain dengan maksud dijual kembali dalam bentuk paket hemat," ujar Daniel.

Saat ini, polisi terus mendalami hasil pemeriksaan terhadap BS yang telah ditetapkan tersangka itu.

Polisi menegaskan, akan mengungkap dan menangkap pelaku lain yang menjual atau memberikan sabu-sabu kepada BS.

"Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku yang menjual barang ke tersangka BS. Tidak menutup kemungkinan, ada pelaku yang lain yang berjejaring dengan BS," tutur Daniel.

Selain menyita sabu-sabu seberat 8,55 gram, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti ponsel, tiga plastik klip, kaleng rokok, sekrup, dan alat pembersih telinga.

Akibat perbuatannya, BS kini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/152145178/baru-bangun-tidur-pengedar-narkoba-ini-bukakan-pintu-untuk-polisi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke