Salin Artikel

Buruh Harian Lepas Setubuhi Anak 11 Tahun Sebanyak 7 Kali dengan Bujuk Rayu

KLATEN, KOMPAS.com -  Seorang buruh harian lepas, BS (43) ditangkap polisi karena diduga melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Perbuatan persetubuhan itu dilakukan pelaku terhadap korban KN (11) sebanyak tujuh kali di beberapa lokasi.

"Sudah tujuh kali korban saya setubuhi," ungkap BS di Mapolres Klaten, Jawa Tengah, Kamis (2/12/2021).

BS mengatakan perbuatannya itu dilakukan di daerah Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten. Pelaku mengaku sayang dengan korban.

Pelaku sering merayu dan menjanjikan akan menikahi korban. Pelaku juga selalu membelikan jajan pada korban.

"Karena saya sayang. Terus kalau misalnya hamil saya siap bertanggung jawab," kata BS.

Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban karena sudah lama berpisah dengan anak dan istrinya.

Pelaku pertama kali bertemu dengan korban ketika sedang bekerja di dekat rumah korban.

"Saya sudah lama pisah dengan keluarga. Sudah sekitar 5 tahun saya pisah dengan keluarga," terang dia.

Kasi Humas Polres Klaten Iptu Abdillah mengatakan penangkapan warga Jambeyan, Karanganom, Klaten berdasarkan laporan orangtua korban yang tidak terima anaknya diduga telah disetubuhi tujuh kali oleh pelaku.

Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi. Pelaku akhirnya ditangkap di tempat kerjanya.

"Ibu korban tidak terima anaknya diperlakukan sama pelaku. Kemudian melaporkan ke Polres," kata Abdillah dengan didampingi Kasatreskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana.

Dia mengatakan pelaku sudah sebanyak tujuh kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Masing-masing dilakukan pelaku di Ampel, Boyolali dan Jatinom, Klaten.

"Motif pelaku dengan membujuk rayu korban," terang dia.

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/145746178/buruh-harian-lepas-setubuhi-anak-11-tahun-sebanyak-7-kali-dengan-bujuk-rayu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke