Salin Artikel

Serang Polisi Saat Ditangkap, Bandar Narkoba di Pinrang Sulsel Ditembak

Ruslan alisas Cullang  diamankan saat menjual sabu-sabu kepada polisi yang menyamar. Saat ditangkap, pelaku melawan petugas dengan senjata tajam sehingga dia diganjar timah panas.

"Pelaku adalah residivis kasus sabu-sabu dan kasus begal. Dari tangan pelaku kami mendapat 1 ball atau 50 gram sabu-sabu siap edar," Jelas Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Theodorus Echeal Setiyawan, Rabu (1/12/2021).

Rusaln yang merupakan warga Kelurahan Tadokkong, Kecamatan Lembang, Sulawesi Selatan itu dilumpuhkan di bagian kaki saat dibekuk.

Pasalnya, ia menyerang petugas dengan sebilah golok dan nyaris melukai anggota sat narkoba Polres Pinrang yang menyamar sebagai pembeli.

Seusai menyerang petugas, Ruslan berusaha kabur dengan cara melompat dari bagian panggung rumahnya, sehingga dia ditembak.

" Ia kami lumpuhkan saat ditangkap karena menyerang anggota kami yang menyamar sebagai pembeli. Terpaksa ia kami lumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki, " tutur Theodorus.

AKP Theodorus melanjutkan, dari tangan tersangka petugas tidak hanya menyita narkoba, namun juga mengamankan satu lakban, gunting, ponsel, alat tester sabu, dan sebilah parang.

Karena perbuatanya, pelaku dikenakan pasal 114, ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/02/055528778/serang-polisi-saat-ditangkap-bandar-narkoba-di-pinrang-sulsel-ditembak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke