Salin Artikel

Demo Buruh di Banten Tuntut UMK Naik 10-13,5 Persen, Atau Mogok Kerja Besar-besaran

Mereka menyampaikan aspirasi mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022 sebesar 10 persen sampai 13,5 persen.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi meminta Gubernur Banten Wahidin Halim tidak menjadikan Peraturan Pemerintan (PP) 36 tentang pengupahan sebagai acuan penetapan UMK 2022.

"PP 36 jangan dijadikan satu-satunya acuan dalam menentukan UMK 2022. Kita juga menuntut agar UMK 2022 itu naik 10 persen hingga 13,5 persen," kata Intan kepada wartawan di lokasi unjuk rasa. Selasa (30/11/2021).

Apalagi, lanjut Intan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-undang (UU) Nomor 11 tahum 2020 tentang Cipta Kerja inskonstitusional bersyarat.

"Putusan MK juga salah satunya bahwa segala peraturan pemerintah yang ada, kita melihatnya harusnya ditangguhkan," ujar Intan.

"Ini kan menjadi hal yang bertentangan antara yang diputuskan MK dengan yang disampaikan Presiden pada konfreansu pers kemarin. Maka dari itu, kita menegaskan tetap menuntut UMK 2022 itu 10 sampai13,5 persen," sambungnya.


Jika tuntutan buruh tak diakomodir, maka...

Menurut Intan, jika tuntutan buruh tidak diakomodir maka akan melakukan upaya hukum ke PTUN.

Selain itu, buruh juga mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa lebih banyak massanya dan mogok kerja massal.

"Secara konstitusi kita akan PTUN atau me PTUN kan gubernur jika tidak sesuai, kita akan kembali turun ke jalan untuk melakukan mogok daerah dengan jumlah yang lebih besar atau mematikan mesin mesin produksi yang ada," tandas Intan.

Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mempersilahkan serikat buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa. Namun, Wahidin menegaskan akan tetap menetapkan UMK sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Saya berangkat dari ketentuan, saya melaksanakan perintah dan kewajiban, kan ada edaran menteri dalam negeri," kata Wahidin.

Diketahui, Hari ini, Selasa 30 November 2021 adalah batas akhir penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 oleh Gubernur Banten.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/183522478/demo-buruh-di-banten-tuntut-umk-naik-10-135-persen-atau-mogok-kerja-besar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke