Salin Artikel

Kasus Perawat Dikeroyok karena Pertahankan Tabung Oksigen, Tiga Pelaku Dituntut 2 Bulan Penjara

LAMPUNG, KOMPAS.com - Akibat rebutan tabung oksigen dan memukuli perawat puskesmas, tiga warga Bandar Lampung dituntut dua bulan penjara.

Ketiga terdakwa yakni, Awang Helmi (44), Novan Putra (39), dan Didit Maulana (31) menjalani sidang tuntutan yang digelar secara luring di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (30/11/2021) siang.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Eka Aftarini menyatakan, ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

"Ketiga terdakwa secara meyakinkan dan terbukti melanggar dakwaan satu-kedua, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan," kata Jaksa Eka.

Karena itu, Jaksa Eka meminta kepada majelis hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana selama dua bulan penjara.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili menjatuhkan pidana kepada tiga terdakwa pidana selama dua bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalani," kata Jaksa Eka.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Jaksa Eka menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah menyebabkan korban Rendy Kurniawan (26), perawat Puskesmas Kedaton, Bandar Lampung, mengalami luka fisik dan trauma.

Atas tuntutan tersebut, baik ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Kuasa hukum ketiga terdakwa, BEY Sujarwo mengatakan, pihaknya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan juga kliennya mengajukan pembelaan pribadi atas perkara tersebut.

"Kami akan ajukan pembelaan di sidang mendatang," kata Sujarwo seusai sidang.

Menurut Sujarwo, ada yang menarik dalam tuntutan jaksa, yakni dalam hal meringankan.


Sujarwo mengatakan, jaksa menyebutkan hal yang meringankan kliennya atas perkara itu, korban disebut tidak menjalankan fungsinya sebagai tenaga kesehatan (nakes) sebagaimana mestinya.

"Ini yang menarik dari kasus ini, jaksa penuntut menyebut korban tidak menjalani fungsinya sebagai nakes, khususnya di masa pandemi ini," kata Sujarwo.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan fakta dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang perawat puskesmas di Bandar Lampung dipukuli tiga orang setelah mempertahankan tabung oksigen yang ingin diambil paksa.

Peristiwa ini terjadi di Puskesmas Rawat Inap Kedaton yang berada di Jalan Teuku Umar pada Minggu (4/7/2021) dini hari.

Akibat pemukulan dan pengeroyokan pelaku itu, sang perawat bernama Rendy Kurniawan mengalami luka memar dan luka dalam di bagian kepala.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/153801678/kasus-perawat-dikeroyok-karena-pertahankan-tabung-oksigen-tiga-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke