Salin Artikel

Oknum Polisi Bakar Istri hingga Tewas di Sorong Divonis 14 Tahun Penjara

Vonis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara. 

"Terdakwa Bripka I Putu Susitana divonis bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan istrinya, Bidasari Sahabudin meninggal dunia," kata majelis hakim Rivai Rasyid Tukuboya saat membacakan putusan di PN Sorong, Senin (29/11/2021).

Terdakwa divonis bersalah melanggar Pasal 44 ayat (3) juncto pasal 5 Huruf H Undang-undang R-1/Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 14 tahun. Kalau sudah tidak sayang ya sudah cerai, bukan dibakar. Jadi kita kasih naik hukumannya pada putusan tersebut," ucap hakim.

Kejadian nahas yang menyeret Bripka I Putu Susitana ke meja hijau itu terjadi pada 28 April  2021 sekitar pukul 12.00 WIT di sebuah rumah di Jalan Tribrata RT 03 RW 002 Kelurahan Dum Timur, Distrik Sorong Kepulauan Kota Sorong, Papua Barat.

Dari keterangan saksi-saksi, terdakwa membakar istrinya sendiri saat terlibat adu mulut hingga memukul korban.

Terdakwa kemudian mengambil kompor yang biasa digunakan untuk memasak dan minyak tanah. Ia lantas menyiramkan minyak tanah tersebut ke tubuh korban dan membakarnya. 

Dalam kondisi istrinya terbakar, terdakwa sempat berteriak untuk meminta bantuan kepada tetangganya.

Korban lalu dibawa ke RS Sele Be Solu Kota Sorong. Namun usai dirawat dua minggu, korban meninggal dunia akibat luka bakar di sekujur tubuh. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/30/125914378/oknum-polisi-bakar-istri-hingga-tewas-di-sorong-divonis-14-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke