Salin Artikel

Warga Arab Siram Istri dengan Air Keras, Diduga akibat Dihasut

Pihak ketiga yang dimaksud adalah seseorang yang diduga telah menghasut pelaku untuk mencurigai istrinya.

"Sudah mah posesif, cemburuan, ditambah ada yang mengompori seperti itu," kata Paman korban, Rizwan Maulana (28), kepada Kompas.com, pada Rabu (24/11/2021).

Menurut Rizwan, pelaku yang merupakan warga Arab Saudi memang memiliki sifat yang mudah cemburu.

Diduga, pelaku terbakar cemburu hingga melakukan penganiayaan berat terhadap istrinya.

"Saya mencurigai ada orang ketiga yang ingin menghancurkan rumah tangga mereka itu," kata Rizwan.

Rizwan bahkan mengaku pernah mendengar langsung cerita atau keluh kesah dari korban perihal dugaan ini.

"Pernah diperlihatkan foto profilnya orang itu, perempuan, tapi saya tidak tahu," ujar Rizwan.

Kuasa hukum keluarga korban, Lidya Indayani Umar mengatakan, perangai pelaku berubah drastis pasca menikah.

"Sebelumnya baik, bahkan korban mau dibawa ke Arab untuk dinikahi resmi di sana. Namun, setelah menikah, berubah jadi cemburuan, ke luar rumah tidak boleh, ke warung pun dilarang," ujar Lidya pada Kamis lalu.

Sifat posesif itu yang diduga memicu perbuatan sadis pelaku terhadap korban.

Sebelum kejadian, menurut Lidya, korban sempat bercerita kepada keluarganya perihal ada seseorang yang mengganggu rumah tangganya.

"Informasi yang disampaikan seseorang itulah yang diduga membuat pelaku cemburu terhadap istrinya. Istilahnya ada yang mengompori atau membesar-besarkan masalah," ujar dia.


Menurut Lidya, sosok orang ketiga itu perlu ditelusuri lebih jauh, untuk memastikan keterlibatan dalam kasus yang menewaskan S.

Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan pihak lain, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono menegaskan bahwa saat ini pihaknya sedang fokus pada pemeriksaan tersangka.

"Kita fokus ke pemeriksaan tersangkanya dulu ya," kata Adi kepada Kompas.com.

Sejauh ini, menurut Adi, tersangka AL cukup kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.

Tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340, 338, 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

Pelaku terancam sanksi maksimal berupa hukuman mati.

Sebelumnya, S (21) ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, karena diduga disiram air keras oleh suaminya sendiri.

Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Korban meninggal dunia dengan kondisi luka bakar mencapai 80 persen.

Berselang 7 jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak kabur ke negara asalnya di Arab Saudi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/28/065319278/warga-arab-siram-istri-dengan-air-keras-diduga-akibat-dihasut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke