Salin Artikel

Ini Pengakuan Orangtua Aniaya Anaknya yang Autis hingga Tewas, Terancam Hukuman Seumur Hidup

KOMPAS.com - Seorang anak yang menderita autis di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berinisial AP (11), tewas usai dianiaya kedua orangtuanya yakni AA (33), dan SR (29).

Diketahui, peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Muba, Rabu (24/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dua jam usai kejadian, pasangan suami istri tersebut ditangkap polisi tanpa perlawanan di kediaman orangtua mereka di Dusun LK II, Kelurahan Mangun Jaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba.

Kepada polisi, mereka mengaku nekat menganiaya anaknya karena kesal sering buang air besar (BAB) sembarangan.

"Masalahnya karena anak saya itu sering BAB sembarangan dan bukan kali ini saja," kata sang ibu, SR.

Karena anaknya sering BAB sembarangan, sang ayah, AA, lalu menganiaya.


Melihat itu, sang ibu bukannya membela ia lantas ikut menganiaya anaknya tersebut.

"Puncaknya di hari itu saya pukul, tak mengira kalau kejadiannya bakal seperti ini (meninggal)," ujarnya.

Atas kejadian itu, SR pun mengaku menyesal telah menganiaya anak sulungnya tersebut.

"Saya mengaku khilaf," sesalnya.

Sementara itu, Kapolres Musi Banyuasin AKBP Alamsyah Palupessy mengatakan, motif dari kasus tersebut karena kedua pelaku kesal anaknya sering BAB sembarangan.

"Motifnya kedua pelaku ini kesal karena korban suka BAB sembarangan. Korban ini menderita autis," kata Alamsyah, saat menggelar konferensi pers, Jumat (26/11/2021).

Korban, lanjutnya, dianiaya kedua pelaku dengan menggunakan selang air dan gayung.


Setelah tak sadarkan diri, korban ditinggalkan pelaku di dalam rumah. Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mencoba membawa korban ke puskesmas.

Namun, akibat luka berat yang diderita, korban tak bisa bertahan hingga dinyatakan meninggal dunia.

"Korban meninggal karena banyak mengalami luka memar akibat dipukuli oleh orangtuanya sendiri," ungkapnya.

"Kedua pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian di rumah orangtuanya," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman seumur hidup.

 

(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : David Oliver Purba, Aprilia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/27/113112478/ini-pengakuan-orangtua-aniaya-anaknya-yang-autis-hingga-tewas-terancam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke