NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

3 Warga Sleman Pemberi Uang ke Manusia Silver Didenda Rp 50.000

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Tiga orang warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta didenda Rp 50.000 setelah memberi uang ke manusia silver di pertigaan Jalan Solo-Yogyakarta, Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.

Ketiga warga tersebut masing-masing berinisial S, M, dan W.

Kepala Bidang Penegakan Perundang Undangan Pol PP DI Yogyakarta Nur Hidayat mengatakan, ketiga terdakwa disidang di Pengadian Negeri Sleman karena telah memberikan uang ke manusia silver.

"Mereka ngasih ke manusia silver memang kami ada operasi khusus yustisi gelandangan pengemis (gepeng), di DI Yogyakarta," kata Nur Hidayat kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Ia mengungkapkan, pengenaan sanksi denda bagi pemberi uang kepada gelandangan atau pengemis merupakan yang pertama kali dilaksanakan Pemerintah DIY melalui Satpol PP DIY.

Hal ini sesuai dengan aturan Perda 1/2014 tentang penanganan gelandangan dan pengemis khususnya di pasal 22 ayat (1) yang berbunyi setiap orang/ lembaga/ badan hukum dilarang e memberi uang/ barang kepada  gelandangan pengemis di tempat umum.

"Terlepas dari pemberian pidana denda yang tidak terlalu tinggi, ini sudah merupakan progres bagi Satpol PP DIY. Karena, bagaimanapun maraknya pengemis dan gelandangan di DIY harus dicari solusi bersama," ungkap Nur.

Kepala Satpol PP DI Yogyakarta Noviar Rahmad menambahkan S, M, dan W masing-masing didenda sebesar Rp 50.000, subsider dua hari kurungan.

"Kalau ancamannya Rp 1 juta tapi pengadilan memutuskan hanya Rp 50.000. Saya pikir sudah ada efek jera karena disidangkan di pengadilan kan membuat mereka yang memberi malu," ujar dia.

Ia mengimbau kepada masyarakat jika memberikan sumbangan lebih baik melalui lembaga-lembaga sosial tidak memberikan langsung ke pengemis di jalan.

"Imbauan kepada masyarakat untuk tidak memberi sumbangan kepada mereka di tempat umum, tapi silakan mendermakan rejekinya ke lembaga yang menyalurkan sumbangan," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/203244778/3-warga-sleman-pemberi-uang-ke-manusia-silver-didenda-rp-50000

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Gelar Mudik Gratis Jakarta-Sumenep, Bupati Kampung Targetkan Ribuan Penumpang

Regional
Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Bupati Jekek Paparkan Prestasi Pemkab Wonogiri, dari Pertumbuhan Ekonomi hingga Penghargaan Tingkat Nasional

Regional
Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Realitas Tata Kelola Transportasi Laut yang Mengecewakan

Regional
Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Tata Kelola Danau Toba Pasca-F1H20

Regional
Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Gencarkan Citra “Makassar Kota Makan”, Walkot Danny Ajak Apeksi Nikmati 50 Jenis Makanan Tradisional

Regional
Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Patriarki dan Kekerasan terhadap Perempuan Adat

Regional
Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Buku Bupati Hamim “Belajar dari Bone Bolango” Tuai Banyak Respons Positif

Regional
Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Jokowi Larang ASN Bukber, Bupati Sumenep: Kami Ikuti Arahan Pak Presiden

Regional
Tatkala Jawa Mulai Rusak

Tatkala Jawa Mulai Rusak

Regional
Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Sejalan dengan Soekarno, PDI-P Jatim Tolak Kehadiran Israel di Jatim

Regional
Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Papeda: Antara Jatuh Gengsi dan Masa Depan Ketahanan Pangan

Regional
Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke