Salin Artikel

Komplotan Spesialis Pembobol Brankas Kantor di Jateng Ditangkap, 5 Masih Buron

SEMARANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap komplotan spesialis pembobol brankas sejumlah perkantoran di Jawa Tengah.

Komplotan itu melancarkan aksinya sejak Maret 2020 hingga November 2021 di empat lokasi dengan total uang yang berhasil digondol sekitar Rp 1,2 miliar.

Dalam aksinya, komplotan itu mampu merusak dan membuka brankas dalam waktu sekitar 1,5 jam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, ada lima tersangka yang ditangkap.

"Mereka beroperasi di wilayah Batang, Kabupaten Semarang, Wonogiri, dan Kendal," kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Djuhandani menjelaskan, komplotan tersebut yakni SAAY berperan sebagai driver mobil, MAT dan AST sebagai eksekutor pengambil brankas dan uang, DRT berperan menemani salah satu pelaku, serta S alias H berperan mengawasi lingkungan.

"Terdapat satu tersangka lain yang masih buron, berinisial IW yang berperan menyiapkan alat dan menentukan target," ujar Djuhandani.

Djuhandani mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan tindak pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor PTPN Kebun Merbuh, Kendal, Kamis (11/11/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Para tersangka beraksi dengan cara membuka gembok pintu belakang dan merusak brankas kantor setempat. Setelah berhasil menggondol uang curian, para tersangka melarikan diri," ucapnya.

Djuhandani menambahkan, Polres Kendal berkoordinasi dengan Polda Jateng berhasil menangkap para pelaku di Surabaya, Jawa Timur.

Barang bukti yang berhasil disita dari para tersangka yakni, tiga buah obeng, satu kendaraan roda empat, dan uang tunai Rp 58 juta.

"Terkait tersangka, ada sejumlah TKP lain yang kami dalami. Saat ini koordinasi juga dilaksanakan dengan Polda Jatim dan Jabar. Terdapat pula lima DPO yang masih kami buru," jelasnya.

Ia mengimbau pimpinan perkantoran agar melengkapi pengamanan kantornya dengan kamera CCTV maupun sarana lain yang mendukung.

"Komplotan jenis ini mengincar kantor dengan lingkungan sepi namun menyimpan uang dalam jumlah besar," ujar Djuhandani.

Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, para tersangka merupakan komplotan dengan mobilitas tinggi, sehingga tidak menutup kemungkinan akan segera diungkap beberapa TKP lain.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1), ke 4 dan ke lima KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara" jelas Iqbal.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/200507678/komplotan-spesialis-pembobol-brankas-kantor-di-jateng-ditangkap-5-masih

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke