Salin Artikel

Gagal Tebas Tetangga yang Cat Pohon Jengkolnya, Pria Lampiaskan Amarahnya ke Mobil Korban

Akibat kejadian tersebut, Rudiansyah pun kini ditangkap oleh Satreskrim Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Kamis (29/11/2021) kemarin.

Awalnya, tersangka Rudi sudah lebih dulu terbakar amarah karena pohon jengkol miliknya telah dicat tanpa sepengetahuannya.

Sehingga, Rudi mendatangi korban Hendrik yang saat itu sedang berada di kebun.

"Ketika menemui korban, pelaku langsung mengejarnya dengan menggunakan parang. Korban langsung kabur untuk menyelamatkan diri," kata Dedi lewat pesan singkat, Jumat (26/11/2021).

Karena korban kabur, Rudi pun melampiaskan amarahnya dengan merusak mobil korban yang sedang terpakir di kebun.

Kaca bagian belakang mobil pecah dan beberapa bodi mobil menjadi rusak akibat ditebas oleh pelaku dengan menggunakan parang.

Korban iseng cat pohon jengkol pelaku

Takut nyawanya makin terancam, Hendrik pun lalu membuat laporan ke polisi setempat sampai pelaku akhirnya ditangkap.

"Hasil pemeriksaan korban ini sudah mengecat pohon jengkol milik pelaku tanpa sepengetahuannya. Sehingga membuat pelaku menjadi marah," ujarnya.

Atas perbuatannya, Rudi terancam dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman pidana penjara selama 2,5 tahun.

"Parang yang digunakan oleh pelaku sudah kita sita sebagai barang bukti. Tersangka sekarang masih dilakukan pemeriksaan, "jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/174635678/gagal-tebas-tetangga-yang-cat-pohon-jengkolnya-pria-lampiaskan-amarahnya-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke