Salin Artikel

3 WNI yang Belasan Tahun Dipenjara di Malaysia hingga Depresi Akhirnya Dipulangkan

Para WNI yang didominasi para pelanggar Undang Undang keimigrasian tersebut, dipulangkan melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Utara menggunakan Kapal Mid East Ekspress.

Sub-Koordinator Perlindungan dan Penempatan UPT BP2MI Nunukan Arbain mengatakan, ada tiga WNI yang mengalami depresi dalam pemulangan kali ini, masing masing, JM, AO dan UA.

"Mereka melakukan perbuatan pidana sehingga dipenjara otoritas setempat. Kejahatan tersebut dilakukan sekitar 2006 atau 2008, sehingga sekitar 15 tahun mereka dipenjara sampai depresi," ujarnya, Jumat (26/11/2021).

Ketiganya bahkan mendapat perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Kota Kinabalu sekitar setahun sebelum akhirnya psikiater menyatakan ketiganya membaik.

Kondisi psikis yang terganggu tersebut akhirnya membuat otoritas setempat mengeluarkan rekomendasi penutupan kasus pidana oleh ketiganya.

"Mereka mendapat pengampunan sehingga dilakukanlah langkah deportasi," imbuh Arbain.

Arbain mengaku tidak diberi tahu secara rinci jenis kejahatan ketiga WNI yang depresi tersebut.

Sedangkan untuk penanganan, BP2MI Nunukan juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kalimantan Utara.

Niat BP2MI ingin menempatkan mereka di Rumah Perlindungan dan Trauma Centre (RPTC).

Arbain menegaskan, ketiganya harus dipisahkan dari para deportan lain karena ditakutkan ada peristiwa yang membuat psikis mereka kembali terganggu jika dibiarkan berbaur dengan deportan lainnya.


Pada dasarnya, ketiga WNI tersebut hanya diam dan tidak bertingkah agresif. Mereka hanya bicara saat ditanya, itupun dengan jawaban melantur dan tidak nyambung.

"Sayangnya fasilitas di RPTC tidak memungkinkan karena terjadi banyak kerusakan di sana. Dinas Sosial menyerahkan kembali ke BP2MI. Akhirnya mereka kami tampung di rumah singgah BP2MI, akan dijaga 24 jam oleh Satpol PP dan petugas kami," katanya.

Sementara 145 deportan lain, termasuk 13 anak anak, ditempatkan di Gedung Rusunawa yang selama ini menjadi lokasi penampungan sementara para eks TKI ilegal dari Malaysia di Nunukan.

"Mereka berada dalam penanganan BPBD Nunukan. Proses karantina dilakukan termasuk tes PCR. Pemulangan mereka kita jadwalkan 1 Desember 2021 bertepatan kedatangan Kapal Thalia," katanya.

Deportasi dari Kota Kinabalu masih akan terjadi. Sebelumnya, ada 350 WNI yang diajukan untuk deportasi, tapi Imigresen Malaysia mengabulkan 150 orang saja.

Dalam proses pemulangan, 2 WNI terkonfirmasi positif covid-19, sehingga hanya 148 yang dideportasi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/153249378/3-wni-yang-belasan-tahun-dipenjara-di-malaysia-hingga-depresi-akhirnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke