Salin Artikel

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Buruh Minta Gubernur DIY Batalkan UMP 2022

Terkait hal ini Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur DIY untuk mencabut Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2022.

"Pasca adanya putusan MK tentang UU Ciptaker, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, segera mencabut dan merevisi SK tentang UMP dan DIY 2022," Kata Sekjen KSPSI DIY Irsad Ade Irawan melalui keterangan tertulis, Jumat (26/11/2021).

Melalui keterangan tertulis itu Irsad juga menyampaikan pihaknya mendesak Gubernur DIY untuk membatalkan segala macam kebijakan daerah yang berdasarkan UU Cipta Kerja dan turunannya.

Termasuk di antaranya penetapan upah, buruh kontrak (PKWT), alih daya, PHK pesangon, hubungan kerja dan waktu istirahat.

Selain itu KSPSI juga menuntut agar Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, menetapkan UMP dan UMK DIY 2022 yang dapat memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yaitu sebesar Rp 3 juta.

"Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, mengimplementasikan tujuan Keistimewaan DIY dan mengakhiri penderitaan upah murah di DIY," katanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji menyampaikan, keputusan MK bahwa UU Cipta kerja inkonstitusional tidak akan mempengaruhi penentuan UMP dan UMK yang sudah diambil oleh Pemerintah DIY.

"Jadi saya memang sudah minta biro hukum membuat telaah keputusan MK, tetapi kalau sekilas saya memahami bahwa yang sudah berjalan tidak kan berpengaruh selama sampai dengan 2 tahun mendatang," katanya.

Lanjut Aji, dengan keputusan MK itu pemerintah dilarang membuat regulasi yang sifatnya strategis dan berpengaruh luas.

"Kalau UMP saya melihatnya tidak ada persoalan untuk itu tetap bisa berlangsung, walaupun saya minta teman-teman biro hukum  untuk melakukan kajian," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/26/130129378/mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-buruh-minta-gubernur-diy

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke