Kejadian tersebut telah dilaporkan kepada polisi. Petugas Satreskrim Polres Mimika pun melakukan olah TKP di rumah Joko di Jalan Malaria Control, Kelurahan Timika Indah, Timika, Papua, Kamis (25/11/2021).
Temuan gelas kopi
Dalam olah TKP, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah gelas kopi sudah pecah yang diduga dipakai pelaku sebagai wadah molotov.
Selain gelas, terdapat juga sekumpulan masker yang telah terbakar. Dari dalam masker terlihat kumpulan nasi menempel.
Sekitar dua meter dari lokasi gelas, ditemukan juga batu kali berdiameter sekitar 5 sentimeter yang diduga dipakai pelaku untuk melempar kaca mobil.
Seluruh barang bukti itu jatuh persis di depan mobil yang terparkir di lorong depan rumah korban.
Bukan aksi teror
Kasatreskrim Polres Mimika, Iptu Berthu Haridika Eka Anwar menjelaskan, alat bukti tersebut dapat dikatakan bom molotov karena berisi cairan mudah terbakar.
"Apapun itu bisa dikatakan bom molotov. Tapi bisa dipastikan, itu berisi cairan yang mudah terbakar," kata Berthu di TKP.
Meski begitu, menurut Berthu, aksi ini tidak dapat disebut sebagai aksi teror melihat dari alat bukti yang digunakan.
Sebab, pelaku bukanlah kelompok yang dapat diidentifikasi sebagai teroris.
Kesaksian pemilik rumah
Pemilik rumah Joko menceritakan, peristiwa itu terjadi, Rabu (24/11/2021) malam sekitar pukul 21.00 WIT.
Joko dan putrinya melihat pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna putih mordar-mandir di depan lorong rumahnya.
Di saat pelaku melempar molotov ke halaman rumah, Joko melihatnya.
Meski begitu, Joko tidak dapat memastikan jenis benda yang dilempar pelaku hingga menyebabkan kaca depan mobilnya pecah.
Namun, usai melihat aksi yang terbilang cepat itu, Joko bersama anaknya bergegas turun dari lantai dua rumahnya untuk berupaya memadamkan api.
Beruntung, terdapat selang keran air di halaman rumahnya sehingga api cepat dipadamkan.
https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/130204278/rumah-warga-di-timika-dilempar-bom-molotov-oleh-otk-polisi-lakukan-olah-tkp