Salin Artikel

Rencana Besar Sindikat Copet di Sirkuit Mandalika, Akan Undang Jaringan Copet Luar Negeri Saat MotoGP 2022

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB).

Undang jaringan antarnegara

Subdit lll Polda NTB Kompol Yasmara Harahap menjelaskan, berdasarkan keterangan beberapa tersangka, terungkap bahwa mereka hendak mengundang jaringan copet antarnegara untuk beraksi di Sirkuit Mandalika saat ajang MotoGP 2022.

"Pernyataan dari tersangka FS dan AR bahwa nanti akan datang (sindikat pencopet internasional) pada saat event MotoGP,"  kata Yasmara dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/11/2021)

Yasmara menambahkan, jaringan pencopet dari luar negeri yang akan diundang oleh para tersangka antara lain berasal dari Malaysia dan Turki.

"Sindikat pencopet ini memang sudah terbiasa melakukan aksi di event-event internasional, jadi mereka ada jaringannya, pelaku copet lain dari luar negeri, maupun dalam negeri, kelompok Malaysia, Turki, Nepal, Makao, Thailand," katanya.

Yasmara mengatakan, selain jaringan luar negeri, tersangka juga memiliki jaringan di dalam negeri yakni Jakarta, Makasar, Palembang, Bali, dan Surabaya.

Untuk mengantisipasi aksi jaringan para pencopet ini, pihak Polda NTB telah melakukan koordinasi dengan Polda di beberapa daerah.

Penangkapan dilakukan oleh polisi tak berseragam yang menyusup ke tribun penonton Sirkuit Mandalika.

Mirisnya dari komplotan yang berjumlah delapan orang tersebut, terdapat satu keluarga utuh terdiri ayah (DC), ibu (LO), dan anak (DA), serta satu orang merupakan tetangganya (AW).

Adapun modus yang dilakukan pelaku yaitu mengambil barang berharga dari tas wanita.

Aksi terbongkarnya kasus pencurian tersebut, berawal saat salah satu di antara mereka tertangkap langsung di Sirkuit Mandalika, sementara tiga lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.

Sedangkan empat lainnya termasuk FS dan AR ditangkap di kapal Feri menuju Bali.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/25/093541278/rencana-besar-sindikat-copet-di-sirkuit-mandalika-akan-undang-jaringan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke