Salin Artikel

Dukun Pengganda Uang yang Bunuh 4 Orang di Magelang Jalani Tes Kejiwaan

MAGELANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Resor Magelang meminta bantuan psikolog untuk memeriksa kejiwaan dukun pengganda uang, IS, Rabu (24/11/2021).

Pemeriksaan kejiwaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani kakek 57 tahun itu.

IS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Pemeriksaan psikologi untuk mendalami kepribadian tersangka dan hari ini sudah kita lakukan di Polres Magelang. Hasilnya nanti kita tunggu dan itu hanya untuk kepentingan penyidikan," jelas Kapolres Magelang AKBP Mochamad Sajarod Zakun, dalam keterangan pers tertulis, Rabu (24/11/2021).

Sajarod mengaskan, seluruh penyidikan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga lebih efektif dan efisien. Pihaknya berharap kasus ini segera diselesaikan sampai tersangka disidangkan.

Sebagaimana diketahui, IS (57) warga Dusun Karangtengah, Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, ditetapkan tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana.

Dia diduga telah mengeksekusi empat korban hingga tewas dengan cara diracun apotas yang mengandung sianida.

Hasil penyidikan petugas, tindakan tersebut dilakukan atas dasar motif ingin menguasai harta para korban dengan modus penggandaan uang.

Aksi itu dilakukan tersangka dalam kurun waktu 2020-2021.

"Untuk motif dan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah sama yakni ingin menguasai uang milik korban," ungkap Sajarod.

Polisi sejauh ini menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang tindak pidanan pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan bujuk rayu orang yang mengaku bisa menggandakan uang.

Apabila menemukan kejanggalan atau hal-hal serupa, masyarakat diminta untuk segera melapor ke polisi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/224541278/dukun-pengganda-uang-yang-bunuh-4-orang-di-magelang-jalani-tes-kejiwaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke