Salin Artikel

9 Saksi Diperiksa Terkait Kasus SPN Dirgantara Batam Penjarakan dan Aniaya Siswanya

Teranyar, kini penyidik Ditreskrimum Polda Kepri telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi, yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.

"Sejak  dilaporkan kemaren sudah 9 orang saksi tapi masih ambil lagi ket saksi yang lain. Jadi masih bertambah," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Achmad Suherlan melalui telepon, Rabu (24/11/2021).

Sedangkan untuk pihak sekolah, Suherman menjelaskan masih memeriksa keterangan saksi lain.

Ia juga menyebutkan bahwa akan ada diminta keterangan dari pihak sekolah.

"Ini masih menunggu keterangan saksi tapi kemungkinan dimintai keterangan tetap ada," terang Achmad.

Kasus dugaan penganiyaan siswa SMK SPN Dirgantara Batam ini mencuat saat orangtua korban melapor kejadian yang menimpa anaknya pada 25 Oktober 2021 ke KPPAD Kota Batam.

Puncaknya pada, Jumat (19/11/2021) lalu lima perwakilan orangtua korban langsung mendatangi Polda Kepri, guna membuat Laporan Kepolisian.

"Kelima korban yang membuat laporan berinisial IN (17), SA (18), RA (17), GA (17), dan FA (17). Laporan sudah kami terima dan saat ini akan ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum, dan PPA Polda Kepri," papar Achmad.


Korban alami kekerasan dari kelas I sampai kelas III

Dari keterangan dan kesaksian para korban, diketahui bahwa tindak kekerasan telah dialami sejak kelas I hingga saat ini mereka telah menginjak kelas III di SMK SPN Dirgantara.

Selama menempuh pendidikan di SPN Dirgantara, para korban mengaku bahwa mengalami kekerasan fisik dan verbal, hingga yang terbaru adalah tindakan pemenjaraan, hingga dirantai di bagian leher.

"Awal kekerasan yang mereka alami, karena mereka memang melanggar aturan yang berlaku di sekolah. Namun kekerasan fisik dan verbal karena pelanggaran yang mereka lakukan, sudah dialami sejak mereka duduk di kelas I hingga saat ini mereka telah duduk di kelas III," pungkas Achmad.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/201009978/9-saksi-diperiksa-terkait-kasus-spn-dirgantara-batam-penjarakan-dan-aniaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke