Salin Artikel

Peran Para Tersangka Penganiayaan Siswi SD di Malang, Ada yang Memukul hingga Rekam Video Korban

"Dari hasil gelar perkara yang dipimpin oleh Bapak Kapolresta, kemarin, tanggal 23 November 2021, dari 10 yang sudah kita amankan, tujuh orang anak yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, di Mapolresta Malang Kota, Rabu (24/11/2021).

Dari tujuh anak yang ditetapkan tersangka, dua di antaranya adalah pasangan suami istri siri.

Sang suami merupakan pelaku pemerkosaan. Sementara istrinya berperan menyuruh penganiayaan terhadap korban.

Sisanya adalah pelaku yang memukul dan menendang korban serta yang memvideokan kejadian penganiayaan itu.

"Kami sudah menggelar peranan per peranan. Jadi, ada bagian memukul, ada yang menendang, ada yang menyuruh dan ada yang memvideo. Di situ sudah kami tetapkan dan kami jadikan sebagai tersangka berdasarkan peranan-peranan tersebut," ujar Tinton.

Anak yang menjadi pelaku pemerkosaan dikenai Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan pelaku penganiayaan dikenai Pasal 170 Ayat 2 ke-1e KUHP.

Diketahui, seorang siswi kelas 6 sekolah dasar (SD) swasta di Kota Malang menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi pada Kamis (18/11/2021).

Penganiayaan diduga disuruh oleh istri siri pelaku yang memerkosa korban.  

KOMPAS.com / (Penulis: Kontributor Malang, Andi Hartik | Editor: Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/173557678/peran-para-tersangka-penganiayaan-siswi-sd-di-malang-ada-yang-memukul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke