Salin Artikel

Ini Peran Satu Keluarga Pencopet Asal Jakarta yang Beraksi Saat WSBK Mandalika

KOMPAS.com - Satu komplotan pencopet asal Jakarta yang beraksi saat perhelatan World Superbike (WSBK) di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB, ditangkap.

Dari komplotan yang berjumlah delapan orang tersebut, terdapat satu keluarga terdiri dari ayah berinisial DC, ibu LO, anak DA, dan satu orang merupakan tetangganya AW yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB Kombes Hari Brata mengungkapkan, keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda dalam beraksi.

"Keempat pelaku mempunyai tugas yang berbeda, anak pelaku bertindak sebagai pengalih perhatian, ibunya sebagai eksekutor, tetangga pelaku mengoper barang, dan terakhir suami atau bapak pelaku bertindak sebagai pengumpul barang," ungkap Hari dalam keterangan pers, Selasa (23/11/2021).

Terbongkarnya aksi pencurian tersebut berawal ketika salah satu di antara mereka tertangkap langsung di Sirkuit Mandalika.

Sementara itu, tiga orang lainnya ditangkap di Pelabuhan Lembar.

Modus operasi yang dilakukan pelaku yaitu mengambil barang berharga dari tas wanita yang terbuka dan lengah.

Mereka melakukannya dengan sistem kerja sama, yaitu ada yang mengambil, mengoper, memepet, dan ada yang membongkar barang bukti.

Sebelum beraksi, para pelaku menginap di sebuah kos-kosan di Desa Gerupuk dan menyewa kendaraan untuk menuju lokasi.

Satu keluarga pencopet ini diketahui datang dari Jakarta pada Jumat (19/11/2021).

Setelah menetapkan empat orang itu sebagai tersangka, polisi masih mendalami empat pelaku lainnya.

Empat orang lainnya yang masih dalam pengembangan itu ditangkap di kapal feri menuju Bali. 

"Empat di antaranya (satu keluarga) sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan empat lainnya masih didalami, dan kami akan terus lakukan pengembangan agar komplotan mereka ini berhasil kami ringkus hingga ke akarnya," ujar Hari.


Beraksi hingga ke luar negeri

Hari menuturkan, komplotan ini tak hanya beraksi di Lombok, tapi juga sampai ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura.

"Jadi mereka tidak hanya beroperasi di Lombok, melainkan di daerah lain seperti Batam, di mana mereka sudah 50-an kali penjambretan, bahkan sampai ke Malaysia dan Singapura," ungkap Hari.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Barang bukti yang diamankan polisi yakni empat buah ponsel, yaitu dua merek Samsung, satu ponsel Android, dan satu iPhone, serta pakaian berupa topi, baju, dan sweater yang dikenakan pelaku.

(KOMPAS.COM/IDHAM KHALID)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/075509978/ini-peran-satu-keluarga-pencopet-asal-jakarta-yang-beraksi-saat-wsbk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke