Salin Artikel

Jual Perabot hingga Genteng Rumah Orangtua untuk Foya-foya, Pria di Bantul Dilaporkan ke Polisi oleh Ibunya

KOMPAS.com - Seorang pria berinisial DRS (25) asal Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dilaporkan oleh ibunya ke polisi.

Warga Padukuhan Paten, Kalurahan Srihardono, Kapanewon Pundong, itu dilaporkan lantaran menjual hampir seluruh perabot, mulai dari daun pintu hingga lemari, dan juga genteng, dari rumah orangtuanya.

Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pundong Ipda Heru Pracoyo mengatakan, dari pengakuan DRS, hasil penjualan perabot digunakan untuk foya-foya.

"Harganya tidak sesuai, yang penting dia dapat uang. Uangnya itu digunakan untuk foya-foya bersama teman perempuannya," ujarnya, Selasa (23/11/2021).

Ibu pelaku, Paliyem, yang marah dengan ulah anaknya, melaporkan DRS ke Polsek Pundong.

Namun, kata Heru, saat itu petugas meminta Paliyem untuk memikirkan kembali keputusannya.

"Kita kasih waktu biar dipikir dulu. Paginya tetap melaporkan kasus ini," ucapnya.

Selepas menerima laporan dan memprosesnya, polisi menahan DRS di Markas Polsek Pundong untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Heru menjelaskan, DRS bisa leluasa menjual perabot karena DRS tinggal sendiri di rumah itu.

Sejak 1,5 bulan lalu, Paliyem tinggal di rumah majikannya di Kapanewon Kasihan, Bantul.

Paliyem mulai bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) semenjak suaminya meninggal dunia.

Selama 1,5 bulan ini, DRS bekerja sebagai ojek online.

"Anaknya tinggal di rumah sendirian, kerja ojek online di Terminal Giwangan (Kota Yogyakarta)," ungkap Heru.

Namun, DRS tak bisa bekerja lantaran sepeda motornya digadaikan oleh temannya.

Padahal, selain untuk mencukupi kebutuhan sendiri, DRS sudah kenal dengan seorang perempuan yang baru saja dipacarinya.

Pelaku kemudian beraksi dengan menjual perabot rumah orangtuanya.

Puncaknya terjadi pada 7 November 2021. Kala itu, DRS mengangkut genting rumah ke truk.
Aksi DRS dicegah oleh kerabat dan tetangga.

"Orangtuanya (Paliyem) juga sudah bilang bahwa dirinya, Pak RT, tetangga, sudah sering menasihati (DRS), tapi tetap tidak bisa. Ibunya pun minta dilanjutkan (proses hukum)," terang Heru.

Heru menyampaikan, DRS dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/060900278/jual-perabot-hingga-genteng-rumah-orangtua-untuk-foya-foya-pria-di-bantul

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke