Salin Artikel

Warga Arab yang Siram Istrinya dengan Air Keras Terancam Hukuman Mati

Adapun AL adalah warga Arab Saudi yang menyiram tubuh istrinya dengan air keras hingga tewas.

Pria tersebut disangka melanggar Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono kepada Kompas.com, Selasa (22/11/2021).

Adi menyebutkan, sejauh ini tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.

Selaku warga negara asing (WNA), menurut Adi, tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan negara asalnya.

"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya," ujar dia.

Lebih lanjut, Adi mengatakan, tersangka menganiaya korban yang baru dinikahi selama 1,5 bulan itu karena sakit hati dan cemburu.

"Namun sakit hati karena apa, masih terus kita dalami motifnya," kata Adi.

Sebelumnya, S (21) ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya, karena diduga disiram air keras oleh suaminya sendiri

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Perempuan itu meninggal dunia dengan kondisi luka bakar mencapai 80 persen.

Pelaku berhasil ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak kabur ke negara asalnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/060238978/warga-arab-yang-siram-istrinya-dengan-air-keras-terancam-hukuman-mati

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke