Salin Artikel

Nasabah Bank Ini Mengadu ke DPRD dan Polisi Setelah Rumah Rp 14 Miliar yang Jadi Jaminan Utang Dilelang

SURABAYA, KOMPAS.com - Salah seorang nasabah bank swasta di Surabaya, Jawa Timur, Olivia Christine Nayoan, mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada DPRD Surabaya dan Polda Jatim.

Hal itu lantaran rumahnya yang bernilai Rp 14 miliar terancam disita setelah dilakukan lelang oleh pihak bank.

Bagi Olivia, penyitaan rumah itu dinilai janggal karena antara nasabah dan pihak bank, kini sedang dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Olivia menuturkan, persoalan tersebut bermula saat dirinya mendatangi pihak bank pada 6 Februari 2020.

Saat itu, dia menanyakan negosiasi pelunasan pinjaman yang diajukannya pada Mei 2018 silam, yakni senilai Rp 4 miliar.

Adapun sertifikat rumah yang diagunkan berada di Galaxy Klampis Asri, Surabaya.

"Dari situ pihak Bank Sahabat Sampoerna menjelaskan rumah saya sudah dilelang dan ada pemenang lelangnya," kata Olivia, di Surabaya, Senin (22/11/2021).

Olivia pun melakukan konfirmasi perihal lelang sepihak oleh pihak bank, saat dirinya berupaya melunasi hutang.

Terlebih aset yang diagunkan untuk kepentingan utang, lebih besar dari nominal lelang.

Ia mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya untuk mencari tahu siapa pemenang lelang atas rumahnya tersebut.

"Tapi, oleh pihak bank saya tidak diberitahu (pemenang lelang), mereka hanya bilang rumah saya sudah ada yang punya. Dan hanya laku Rp 4 miliar sekian. Padahal, harganya lebih dari itu, sekitar Rp 14 miliar," ucap dia.

Atas dasar penyitaan rumah itu, Olivia mengadukan hal tersebut ke DPRD Surabaya dan Polda Jatim.

Permohonan perlindungan hukum itu diajukan pada 5 Agustus 2021 lalu.

"Karena saya bingung harus ke mana lagi untuk meminta keadilan," kata dia.

Olivia berharap, pihak bank, kepolisian dan pengadilan melihat sisi keadilan atas kasus yang membelitnya.

"Saya hanya ingin rasa adil, karena kalau bicara utang, harga rumah saya lebih besar dibanding utang yang harus dilunasi," tutur dia.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mengatakan, pihaknya sudah menerima dengan baik permohonan Olivia.

Ia menegaskan, DPRD Kota Surabaya akan menindaklanjuti permohonan Olivia dengan memanggil beberapa pihak terkait persoalan tersebut.

"Warga yang mengadu untuk mencari keadilan, apalagi terlihat sangat dirugikan, maka harus dibela. Dewan mengagendakan pemanggilan terhadap Olivia pekan depan," ujar Imam. 


Tanggapan bank

Menanggapi pengaduan nasabah Olivia Christine Nayoan, Corporate Communications Bank Sahabat Sampoerna Ridy Sudarma angkat bicara.

Melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Ridy Sudarma mengatakan, bahwa pelelangan rumah senilai Rp 14 miliar milik salah satu nasabahnya itu telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menegaskan, Bank Sahabat Sampoerna senantiasa menjunjung tinggi hukum yang ada.

Tak hanya itu, Bank Sahabat Sampoerna juga senantiasa beroperasi sesuai dengan prosedur operasional standar yang berlaku.

Pihaknya mengaku, siap menghadapi proses pengadilan yang diajukan pemilik rumah, Olivia ke Pengadilan Negeri Surabaya.

"Bank Sampoerna menghargai proses hukum yang diajukan oleh Ibu Olivia Christine Nayoan berupa gugatan ke pengadilan. Bank Sampoerna juga siap mengikuti proses pengadilan tersebut untuk mengungkapkan kebenaran yang ada," kata Ridy.

Ia kembali menegaskan, proses penjualan obyek jaminan kredit telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Termasuk melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan penggunaan jasa penilai independen atas jaminan yang dilelang," ujar dia.

Pihak bank, lanjut Ridy, akan selalu senantiasa menghargai kepercayaan nasabahnya.

"Bank Sampoerna senantiasa menghargai kepercayaan yang diberikan nasabah dan akan selalu memelihara kepercayaan yang diberikan," ucap Ridy.

Pada Selasa (23/11/2021), Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi rumah milik Olivia Christine Nayoan yang dilelang oleh Bank Sahabat Sampoerna di Galaxy Klampis Asri, Surabaya, Jawa Timur.

Juru sita PN Surabaya membacakan penetapan eksekusi pengosongan rumah di hadapan pemilik Olivia dan kuasa hukumnya Heru Sugiono. Mereka tidak melawan dan kooperatif.

Pantauan Kompas.com di lokasi, puluhan personel kepolisian juga mengawasi proses eksekusi yang dilakukan para juru sita dan juru angkut dari pengadilan.

Juru Sita PN Ferry Isyono mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini dilakukan bertujuan agar si pemenang bisa menguasai obyek rumah tersebut.

Sebab, kata Ferry, selama ini termohon sudah diberikan teguran unmanning secara tertulis, dipanggil, hingga permintaan pengosongan.

Namun, Olivia disebut tidak kunjung melakukan pengosongan.

"Akhirnya, dari pihak pengadilan negeri berdasarkan permohonan pemohon, melakukan eksekusi terhadap rumah ini," kata Ferry.

Menurut dia, pemanggilan unmanning sudah dilakukan dua kali, yaitu pada 28 April 2020 dan 10 Juni 2020.

"Intinya, eksekusi pengosongan ini berdasarkan gros risalah lelang yang diajukan oleh pemohon eksekusi," ujar dia.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Buyung Hamzah selaku pemenang lelang, Davy Hendranata, menyebut bahwa eksekusi dilakukan karena adanya proses lelang yang berkekuatan hukum tetap.


"Meski ada upaya hukum lain dari pihak pemilik rumah, (eksekusi) harus tetap dijalankan, sekalipun pihak termohon mengajukan gugatan atau apapun. Karena lelang ini sudah ada irah-irah demi keadilan," kata dia.

Dalam perkara ini, kata Davy, kliennya menang proses lelang, sedangkan pemilik rumah wanprestasi dan tak dapat membayar ke pihak bank. Sehingga, dilakukan lelang hak tanggungan.

"Nilai pinjaman termohon Rp 4 miliar. Klien kami membelinya Rp 4,1 miliar," ucap dia.

Ia mengungkapkan, Buyung selaku kliennya memenangkan lelang itu pada 2020 lalu.

Upaya penguasaan lahan baru bisa dilakukan karena adanya upaya hukum berupa gugatan oleh pihak termohon eksekusi.

"Sampai pada puncaknya hari ini bisa dilakukan eksekusi," kata Davy.

Sementara itu, kuasa hukum Olivia, Heru Sugiono mengatakan, yang menjadi keberatan kliennya adalah harga lelang yang di bawah pasar.

Karena itu, kliennya berusaha mengajukan keberatan dan penundaan kepada pihak pengadilan.

"Estimasi harga pasaran yang kita punya Rp 10 miliar, makanya klien kami merasa dirugikan," kata Heru.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/24/050200578/nasabah-bank-ini-mengadu-ke-dprd-dan-polisi-setelah-rumah-rp-14-miliar-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke