Salin Artikel

Ibu di Boyolali Digugat 2 Anak Kandung gara-gara Hibah Tanah Warisan

BOYOLALI, KOMPAS.com - Seorang ibu kandung di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, digugat dua anaknya sendiri terkait hibah tanah warisan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.

Humas PN Boyolali Tony Yoga Saksana mengatakan penggugat mendaftarkan gugatannya atas perkara tersebut ke PN Boyolali pada Selasa 14 September 2021.

Berdasarkan gugatan yang didaftarkan, penggugat meminta pembatalan hibah tanah warisan yang dilakukan orangtuanya di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit.

"Selain menuntut hibahnya dibatalkan, dia juga meminta untuk dibagi rata," kata Tony saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Selasa (23/11/2021).

Tony menerangkan, sampai sekarang proses persidangan terkait perkara hibah tanah wisaran tersebut masih berlanjut.

Karena proses mediasi yang dilaksanakan antara penggugat dengan tergugat gagal.

Tony menuturkan sidang akan dilaksanakan pada Jumat (26/11/2021) dengan agenda pemeriksaan objek sengketa.

"Untuk agenda sidang selanjutnya pemeriksaan setempat. Kita mengecek objek sengketa yang dipermasalahkan kedua belah pihak," kata Tony.

Tony mengungkapkan, sesuai dengan gugatan yang dilayangkan penggugat tanah itu milik ibunya dan sudah dibagikan kepada anak-anaknya.

Adapun luas tanah yang dipermasalahkan dua anaknya tersebut sekitar 1.166 meter persegi terdiri lima objek.

"Karena tidak sesuai pembagiannya, penggugat meminta hibah tanah warisan dibatalkan terus penginnya dibagi rata," kata dia.

"Anaknya itu ada lima. Tapi dua anaknya yang menggugat ini karena pembagiannya tidak sesuai sehingga meminta dibatalkan dan dibagi rata," sambung Tony.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/201100278/ibu-di-boyolali-digugat-2-anak-kandung-gara-gara-hibah-tanah-warisan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke