Salin Artikel

Buruh di Makassar Paksa Masuk Ruang Rapat UMK, Tolak Upah Murah

KOMPAS.com - Tolak upah murah, massa buruh di Makassar, Sulawesi Selatan, memaksa masuk ke ruang Dewan Pengupahan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Selasa (23/11/2021).

Akibatnya, kericuhan tak dapat dihindarkan. Massa buruh mendesak Upah Minimum Kota (UMK) di Makassar naik sebesar 10 persen. 

Sebelumnya, massa buruh telah menggelar demonstrasi di depan Kantor Disnaker Makassar sejak pukul 10.30 Wita.

Massa mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 Tahun 2021 untuk menentukan UMK.

Selain itu, massa meminta Undang-undang (UU) No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dicabut.

"Penetapan upah minimum yang menggunakan formula PP 36 di nilai tidak memiliki landasan hukum karena UU Cipta Kerja saat ini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi," tegas koordinator lapangan Taufik.

Tolak upah murah

Taufik juga mengatakan, upah bagi para pekerja di Kota Makassar saat ini angkanya berada sangat jauh dari angka kebutuhan hidup layak.

Selain itu, dewan pengupahan maupun pemerintah hingga saat ini tidak pernah mengumumkan kebutuhan hidup layak yang seharusnya menjadi acuan penetapan upah minimum.

Menurut para buruh, sesuai dengan 64 komponen dan jenis kebutuhan hidup layak berdasarkan Permenaker No, 18 Tahun 2020 dan berdasarkan survei yang dilakukan di Kota Makassar, kebutuhan hidup layak di berada di angka Rp 4.481.285.

Massa buruh yang mengatasnamakan Aliansi Perjuangan Rakyat, mendesak kenaikan Upah Minimum adalah sebesar 10 persen.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam rapat tertutup penetapan kenaikan UMK Kota Makassar itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Nielma Palamba, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Makassar, perwakilan asosiasi buruh, dan pemangku kepentingan lainnya. (Teuku Muhammad Valdy Arief).

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/163000378/buruh-di-makassar-paksa-masuk-ruang-rapat-umk-tolak-upah-murah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke