Salin Artikel

Sidang Terbaru Kasus Valencya, JPU Cabut Tuntutan 1 Tahun Penjara dan Kembalikan Barang Bukti

"Jaksa agung sebagai jaksa penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Kamis, 11 November 2021, terhadap diri terdakwa Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi," kata JPU Syahnan Tanjung saat membacakan replik atas pledoi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Selasa (23/11/2021).

Kemudian, jaksa membacakan empat tuntutan.

Pertama menuntut terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 45 huruf B Undang - Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kedua membebaskan Valencya dari segala tuntutan.

Ketiga menyatakan pengembalian barang bukti.

Dan keempat membebankan biaya perkara kepada negara.

Kemudian, Hakim Ketua Muhammad Ismail Gunawan menyebut akan membacakan keputusan pada Kamis, 2 Desember 2021.

Valencya bacakan pledoi tak bersalah pada persidangan sebelumnya

Diberitakan sebelumnya, Valencya dan pengacaranya membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat, Kamis (18/11/2021).

Valencya dalam pembelaannya membantah telah melakukan pengusiran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis kepada suaminya, Chan Yung Ching.

Valencya mengakui mengirimkan voice note beberapa minggu setelah Chan tidak pulang ke rumah. Ia menyebut mengirim dalam keadaan galau dan tertekan.

"Istri mana yang tidak marah suaminya tidak pulang? Voice note membuktikan walau dalam keadaan marah, saya berkali-kali mencoba menelpon suami agar dia pulang. Tetapi handphone-nya sering dimatikan. Jadi solusinya saya mengirimkan voice note dalam kondisi galau, labil, tertekan dan marah," katanya.


Sebut suami gemar mabuk, judi dan berselingkuh

Pertengkaran keduanya kerap dipicu karena kegemaran Chan mabuk, judi, dan berselingkuh. Valencya menganggap pertengkaran itu sebagai pertengkaran suami istri biasa. Valencya pun tak menyangka kemarahannya firekam dan menjadi barang bukti dirinya melakukan kekerasan psikis dan dituntut satu tahun penjara. Ia juga menyebut transkip pada rekaman itu dipenggal - penggal.

Ibu dua anak ini mengaku tak pernah mengusir Chan dari rumah. Justru Chan sendiri yang pergi dari rumah beberapa bulan mulai Februari 2019. Kepada putrinya, Chan bahkan mengaku lebih bahagia berada tinggal luar rumah.

Valencya juga membantah mempersulit Chan bertemu dan berkomunikasi dengan anak. Seperti halnya kesaksian putrinya, jutru anak - anak yang menjaga jarak lantaran kelakuan Chan. Apalagi Chan kerap menjelek - jelekkan Valencya dihadapan kelurga dan kenalan.

Pengacara Valencya, Iwan Kurniawan, menyebut fakta - fakta persidangan tak membuktikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) seperti dalam Pasal 45 ayat 1 Junto pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Iwan menyebut nota pembelaan kliennya ada 13 halaman. Iwan menyebut fakta - fakta persidangan apa yang didakwakan tidak terbukti.

Dituntut satu tahun penjara

Valencya dituntut satu tahun penjara atas perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Kamis (11/11/2021). Valencya mengaku mengomeli suaminya karena kerap mabuk.

Valencya pun mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi. Menurutnya marahnya itu sebagai pertengkaran rumah tangga biasa. Valencya pun mengaku tak menyangka omelannya itu dijadikan alat bukti saat dia dilaporkan.

Sementara itu, kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Naingolan menyebut kemarahan Valencya bukan karena mabuk, melainkan usaha. Ia juga menyebut Valencya mengusir kliennya dari rumah dan mempersulit bertemu anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/153152178/sidang-terbaru-kasus-valencya-jpu-cabut-tuntutan-1-tahun-penjara-dan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke