Salin Artikel

Sejumlah ASN di Lampung Diduga Terima Bansos

"Benar, ada 25 ASN yang dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akibat terindikasi menerima bantuan sosial," ujar Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi, seperti dikutip dari Antara, Senin (22/11/2021).

Ia mengatakan, 25 orang ASN tersebut ada yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan ada yang tidak terdaftar, karena masuk dalam data miskin baru.

"Untuk beberapa orang ini mendapatkan bantuan sosial yang jenis Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000, dan berdasarkan catatan yang ada, rata-rata dari Kota Bandar Lampung," kata dia.

Menurut Aswarodi, untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya akan terus melakukan verifikasi dan validasi secara berulang.

"Berdasarkan aturan yang ada ini menjadi tanggung jawab kabupaten dan kota, sehingga agar tidak terulang kembali, kami lakukan pengawasan berupa verifikasi dan validasi secara berulang di kabupaten dan kota agar mereka selalu cermat," ucap dia.

Mengenai sanksi bagi ASN yang menerima bansos, menurut Aswarodi, hal itu belum ditentukan, sebab masih menunggu laporan hasil pemeriksaan BPK.

"Kita masih menunggu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, sebab sanksi bukan kewenangan kami," ujar dia.

Aswarodi mengatakan, ada sejumlah kriteria penerima bansos, misalnya sebagian besar lantai tempat tinggal terbuat dari tanah.

Kemudian, sebagian besar dinding terbuat dari bambu, kawat, atau kayu.

Lalu, sumber penerangan dari perusahaan listrik negara dengan daya 450 watt atau tanpa bukan listrik.

Sebelumnya, Kementerian Sosial mencatat ada 31.624 ASN di Indonesia yang terindikasi mendapatkan bantuan sosial.

Sementara itu, total penerima bantuan sosial di Lampung untuk program BST berjumlah 224.688 keluarga penerima manfaat (KPM), dengan realisasi telah mencapai 100 persen atau bila dikonversi senilai sekitar Rp 134.817.600.000.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/23/083456578/sejumlah-asn-di-lampung-diduga-terima-bansos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke