Salin Artikel

Aniaya Istri Gunakan Air Keras, Seorang WNA Ditangkap Saat Kabur Melalui Bandara

Korban diduga disiram air keras di rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Usai menganiaya korban, pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah itu langsung melarikan diri.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono mengatakan, saat ditangkap, pelaku hendak kabur ke negara asalnya, Arab Saudi.

"Sedang menunggu pesawat. Pelaku kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta," kata Adi saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (21/11/2021).

Menurut Adi, dalam upaya penangkapan tersebut, petugas berupaya mengidentifikasi identitas pelaku berdasarkan data pada keimigrasian.

"Salah seorang anggota kita kemudian melihat profil yang cocok dengan pelaku, posisinya usai pesan tiket pesawat. Pelaku kita amankan tanpa perlawanan," ujar dia.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

Adapun motif perbuatan pelaku diduga dipicu sakit hati.

"Tapi sakit hati karena apa, masih kita dalami. Besok agendanya mau ada pendampingan dari pihak kedutaan," ujar Adi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Sebelumnya, S (21) ditemukan tergeletak dengan kondisi mengenaskan di teras rumahnya di Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, Sabtu dini hari.

Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya karena diduga disiram air keras oleh suaminya sendiri.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Ibu rumah tangga ini meninggal dunia dengan kondisi luka bakar mencapai 80 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/22/061312678/aniaya-istri-gunakan-air-keras-seorang-wna-ditangkap-saat-kabur-melalui

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke