Salin Artikel

Minta Upah Minimum 2022 Naik 10 Persen, Buruh di Jabar Ancam Mogok Nasional

Sebab PP 36/2021 ini merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang sedang diuji.

"Untuk itu pemerintah harus menghormati proses hukum di MK dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI), Roy Jinto saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/11/2021).

Roy mengaku, mogok akan dilakukan sebelum penetapan upah minimum 2022. Ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh.

Pertama, MK batalkaan UU Cipta Kerja. Kedua, tetapkan upah minimum tahun 2022 naik sebesar 10 persen.

"Mogok nasional dan mogok daerah terpaksa kaum buruh lakukan karena pemerintah memaksakan kehendak untuk mendegradasi hak-hak kaum buruh," ucap dia.

Ia mengungkapkan, saat ini UU Cipta Kerja yang diuji secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi belum ada putusan.

Pihaknya kini tengah menunggu jadwal sidang pembacaan putusan. Karena itu, pemerintah harus menghormati proses hukum dengan menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja dan turunannya sampai ada putusan.

Kemudian, penetapan upah minimum berdasarkan PP 36/2021 menghilangkan hak buruh melalui dewan pengupahan untuk berunding.

Meragukan data yang dirilis pemerintah

Sebab semua data-data sudah diputuskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga fungsi Dewan Pengupahan hanya legitimasi dan mengamini saja.

"Hal tersebut bertentangan dengan Konvensi ILO 98 tentang Hak Berunding Bersama dan juga Kepres 107/2004 tentang Dewan Pengupahan," beber dia.

Selain itu, PP 36/2021 mensyaratkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi kab/kota 3 tahun terakhir. Sedangkan tidak semua kabupaten/kota menghitung dan merilis pertumbuhan ekonomi tersebut.


Tanggapan Apindo soal ancaman mogok nasional

"Jauh-jauh hari kita mencoba meminta data-data tersebut ke BPS kabupaten/kota, namun BPS menyatakan tidak mempunyai data-data yang dibutuhkan," ungkap dia.

Tiba-tiba muncul Surat Edaran (SE) menaker RI 9 Nopember 2021 mengenai data-data pertumbuhan ekonomi se-Indonesia. Pihaknya meragukan data-data yang disampaikan Menaker tersebut.

Dalam sejarah pengupahan di Indonesia, baru kali ini diatur mengenai ambang atas dan ambang bawah. Dengan aturan ini, sudah dapat dipastikan upah buruh beberapa tahun ke depan tidak akan naik. Kalaupun naik, hanya berkisar Rp 18.000.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, ritual demo buruh sudah terjadi tahunan.

"Jadi ya sudah, silahkan lakukan (demo) dengan aturan yang ada," kata Ning.

Buat pihaknya, yang terbaik dari upah adalah yang sesuai dengan aturan. Para pengusaha pun kini sedang berusaha pulih.

Mengenai besaran kenaikan upah minimum, dari informasi yang didapatnya ada di kisaran 1,69 persen. Namun angka tersebut harus dicek kembali dan belum ketok palu.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/201443078/minta-upah-minimum-2022-naik-10-persen-buruh-di-jabar-ancam-mogok-nasional

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke