Salin Artikel

Kasus Sengketa Lahan di Aru, Hakim PN Dobo Akan Dilaporkan ke Mahkamah Agung

Pelaporan merupakan buntut dari sengketa lahan adat antara warga adat dan TNI AL.

Dianggap mengabaikan fakta persidangan

Langkah tersebut diambil kuasa hukum masyarakat adat Desa Marfenfen, karena hakim Pengadilan Negeri Dobo dinilai telah mengabaikan fakta-fakta persidangan dan tidak memihak kepada kebenaran.

“Kita bisa saja proses pidana dan yang pasti kita akan proses hakimnya ke Mahkamah Agung. Kita akan ambil langkah itu,” kata Semuel Waileruny kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Sidang sengketa lahan seluas 689 hektar antara warga adat Desa Marafenfen dan TNI AL telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Dobo pada Rabu (17/11/2021).

Hakim memutuskan menolak gugatan warga dan memenangkan pihak TNI AL atas kepemilikan lahan yang disengketakan tersebut.

Menurut Semuel, majelis hakim telah mengabaikan banyak fakta persidangan.

Mereka juga tidak mempertimbangkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan di pengadilan.

“Mereka (hakim) sudah mengabaikan sejumlah fakta persidangan, mengabaikan bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.

Lakukan banding

Terkait putusan hakim tersebut, Semual mengaku, pihaknya telah mengambil keputusan untuk melakukan banding.

“Kita akan tempuh jalur banding untuk proses selanjutnya. Kita juga akan tempuh jalur lain seperti ke konas HAM dan lain-lain karena lokasi yang diambil AL itu sebagai lokasi berkebun lokasi berburu masyarakat,” ungkapnya.


Dia memaparkan, masalah antara warga adat Desa Marfenfen dan pihak TNI AL itu berawal saat TNI AL mendatangi desa tersebut pada 1991 silam.

Saat itu, TNI AL langsung membuat patok dan setelah itu mereka kembali bersama badan pertanahan untuk mengukur tanah tersebut.

“Mereka (TNI AL) datang tanpa permisi lalu patok tanah dan setelah itu mereka kembali dengan Agraria lalu ukur tanah iitu. Mereka bilang itu tanah negara,” kata Semuel.

Menurut Semual untuk memuluskan langkah terhadap penguasaan lahan tersebut, TNI AL kemudian memanipulasi dukungan dari sekitar 100 warga berupa kesepakatan pelepasan lahan.  

Padahal banyak warga yang tercantum di dokumen itu tidak berada di Aru dan sebagian lagi ternyata masih anak-anak.

“Masyarakat berangkat dua kali ke Jakarta untuk melakukan perlawanan meminta TNI AL keluar, lalu TNI AL bikin administrasinya seakan-akan masyarakat sudah musyawarah untuk melepaskan tanah itu ke AL," ujar dia.

"Tapi setelah diteliti dari 100 orang itu ternyata ada yang belum lahir, ada anak-anak dan ada yang di Ambon di Dobo, di Sorong, ada juga masyarakat bukan penduduk asli,” lanjutnya.

Dia mengaku, anak-anak yang dicatut TNI AL dalam data dukungan pelepasan lahan itu telah dihadirkan dalam persidangan. Namun hakim tidak mempertimbangkan fakta tersebut.

Semual mengaku manipulasi yang dilakukan untuk menguasai lahan warga adat itu sebagai sebuah kejahatan besar.

“Ini sebuah penipuan dan kejahatan yang sangat luar biasa besar,” katanya.

Penjelasan Danlantamal

Terkait hal terebut, Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) IX Ambon, Brigjen TNI (Mar) Said Latuconsina menegaskan apa yang dituduhkan itu tidaklah benar.

“Tidak benar kita merampas tanah adat masyarakat. Itu tanah negara yang dari dulu sudah ada di situ dan sudah disertifikasi oleh Negara dalam hal ini oleh TNI AL,” kata Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lanal) IX Ambon, Brigjen TNI (Mar), Said Latuconsina kepada Kompas.com saat dihubungi via telepon, Kamis (18/11/2021).

Said menjelaksan, selama ini hubungan TNI AL dengan warga Desa Marafenfen sangat baik dan tidak ada masalah apapun.


Said mengaku, ada pihak yang senagaja mewacanakan lahan seluas 689 hektar yang saat ini dikuasai TNI AL dengan bukti sertifikat itu merupakan tanah adat yang dirampas TNI AL.

Menurutnya pihak yang memeainkan wacana tersebut sebenarnya bukan warga asli dari Desa Marafenfen.

sebab selama ini hubungan TNI AL dengan warga desa tersebut sangat baik.

“Ini yang yang mempermasalahkan (warga) Marfenfen yang mana, marga boleh sama tapi mereka ini dari luar bukan orang dari situ, orang-orang yang sudah tinggal di mana-mana lalu dimanfaatkan untuk menggugat tanah itu, padahal tanah itu kan sudah bersertifkat dan itu tanah negara,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan siapa pun boleh berspekulasi dan mengklaim status kepemilikan tanah tersebut, namun fakta secara hukum di pengadilan, lahan tersebut milik TNI AL.

“Makanya pada sidang itu kan pembuktiannya di situ kalau mereka bisa buktikan itu tanah mereka itu tanah adat harusnya mereka menang di sidang, tapi faktanya kan tidak. Faktanya gugatan mereka ditolak,” tegasnya.

Menurutnya pada saat pembuktian di lapangan, warga yang mengklaim tanah tersebut milik mereka juga tidak bisa membuktikan dan menunjukkan di mana batas-batas tanah yang mereka klaim milik mereka.

“Mereka tidak bisa menunjukan batas-batas lahan itu, jadi yang dibilang tanah adat itu mereka tidak bisa menunjukan dan proses itu sudah lama dan selama ini tidak ada masalah," katanya.

"Hubungan kita  dengan masyarakat marfenfen di sana baik kita saling membantu kita bantu ada yang sakit kita bawa ke rumah sakit,” lanjut Danlantamal.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/170022178/kasus-sengketa-lahan-di-aru-hakim-pn-dobo-akan-dilaporkan-ke-mahkamah-agung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke