Salin Artikel

Kronologi Polisi Rampas Alat Kerja Seorang Wartawan di Sulteng, lalu Paksa Hapus Video Liputan

KOMPAS.com - Seorang jurnalis televisi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengalami insiden perampasan alat kerja yang dilakukan oleh salah satu anggota polisi.

Tak hanya merampas, oknum tersebut juga memaksa korban untuk menghapus video liputannya.

Peristiwa ini terjadi di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Banggai, Kamis (18/11/2021).

Di hari itu, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulteng tengah berkunjung ke Mapolres Banggai.

Sebelum insiden terjadi, Andi Baso Hery yang merupakan jurnalis TV One, sedang merekam di Aula Mapolres Banggai.

Beberapa saat setelahnya, jurnalis diminta meninggalkan ruangan karena arahan internal akan dimulai.

Saat berada di luar ruangan, jurnalis tersebut disusul oleh salah seorang anggota polisi berinisial Brigadir H.

Oknum polisi itu menyuruh Andi untuk menghapus seluruh video liputan yang berada di ponsel.

Andi kemudian menghapus video liputannya. Meski telah dihapus, oknum polisi itu merampas ponsel korban dan membentak-bentaknya.

“Hapus, hapus, hapus,” ujar oknum itu.

Ketegangan kemudian dilerai anggota polisi lainnya.

Kapolda Sulteng Irjen Pol Rudy Sufahriadi meminta maaf secara langsung kepada Andi atas terjadinya insiden tersebut.

“Saya menyayangkan insiden seperti itu bisa terjadi dan meminta maaf atasnya. Apa yang telah terjadi menjadi pelajaran bagi semua pihak, dan kedepannya di tekankan agar tidak terjadi lagi,” ucapnya, Kamis sore.

Sore itu, Kapolda Sulteng mengadakan mediasi bersama Andi Baso Hery di rumah dinas Kapolres Banggai.

“Semua bisa salah, semua manusia tidak luput dari khilaf, dan saling memaafkan merupakan tindakan yang tepat. Kalau anak buah saya salah, berarti saya yang salah, karena saya orangtua dari para personel Polri di wilayah hukum Polda Sulteng. Apa yang terjadi karena adanya miskomunikasi. Dan sebagai pimpinan, saya secara tulus meminta maaf atas insiden yang telah terjadi. Ketika terjadi konflik antara pers dan Polri harus segera diselesaikan,” paparnya.

Atas kejadian tersebut, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng menyayangkan dan mengecam atas intimidasi yang dilakukan oknum polisi tersebut.

Ketua IJTI Sulteng Rahman Odi mengatakan, tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik, merupakan bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap undang-undang pers.

"Kami sangat menyangkan masih ada oknum polisi yang berlaga seperti preman,tindakan merampas alat kerja jurnalis, apalagi sampai menghapus karya jurnalistik adalah bentuk pelanggaran hukum nyata terhadap undang-undang pers," jelasnya dalam keterangan pers, Kamis.

Selama ini, lanjutnya, IJTI Sulteng selalu berupaya mewujudkan hubungan harmonis antara insan pers, khususnya anggota IJTI dan polisi.

"Kami tidak setuju terhadap perlakuan oknum polisi seperti itu, padahal sejauh ini Polda Sulteng sudah membangun komunikasi yang baik dengan media dan para jurnalis," tuturnya.

Adapun terkait insiden ini, Andi mengatakan dirinya telah memaaafkan.

“Saya sangat mengapresiasi aksi cepat Kapolda Sulteng dan Kapolres Banggai dalam menangani persoalan ini. Secara pribadi saya telah memaafkan, dan untuk kelanjutannya saya menyerahkan kepada organisasi IJTI,” sebutnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Poso, Mansur | Editor: Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/19/165233278/kronologi-polisi-rampas-alat-kerja-seorang-wartawan-di-sulteng-lalu-paksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke