Salin Artikel

Petugas Linmas di NTT Terancam Dipenjara Usai Bakar Rumah Warga, Ini Motifnya

Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono mengatakan pelaku berinisial NM alias Niko.

NM mendukung kakaknya yang maju sebagai calon Kades Watumbelar.

"Dari hasil interogasi, motif NM melakukan itu karena korban sekeluarga pendukung calon kades lainnya yang mendapat suara terbanyak atau menang saat pemilihan. Dan (korban sekeluarga) tidak mendukung kakak (dari NM)," kata Handrio saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/11/2021) pagi.

Selain itu, ada kebencian pribadi di masa lalu saat korban pernah memukul NM.

Sebabkan kerugian Rp 40 juta

Peristiwa pembakaran itu terjadi di rumah HRT (65), Kampung Kolokora, Dusun Anakiala, Desa Watumbelar, Lewa Tidahu, pada Rabu (17/11/2021) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.

Handrio mengungkapkan, korban HRT mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta akibat aksi pembakaran tersebut.

Polisi masih menyelidiki terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.


Jadi tersangka

Kapolres menyebut NM yang merupakan petugas linmas aktif telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku masih aktif sebagai Linmas dan sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal," ujarnya.

NM dijerat dengan Pasal 187 Ke-1 KUHP atau Pasal 406 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.

Tersangka NM akan ditahan di rutan Polres Sumba Timur pada hari ini.

(KOMPAS.com/Kontributor Sumba, Ignasius Sara)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/162509778/petugas-linmas-di-ntt-terancam-dipenjara-usai-bakar-rumah-warga-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke