Salin Artikel

Nataru PPKM Level 3, Pemerintah DIY Tak Bisa Tutup Lokasi Wisata

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh Indonesia pada Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Terkait hal ini, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendukung sepenuhnya keputusan ini.

Mengingat, dengan level 3 daerah bisa menerapkan regulasi khusus sesuai dengan daerah masing-masing.

"Ya apik lah (bagus lah), dengan level 3 daerah bisa buat regulasi khusus. Untuk melakukan pengetatan-pengetatan supaya tidak terjadi konfirmasi positif," kata Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (18/11/2021).

Dengan PPKM level 3, menurut Aji, mempermudah daerah untuk mengatur regulasinya.

Namun, mengatur bukan berarti melarang orang-orang datang tetapi akan mempermudah melakukan pembatasan jumlah orang yang datang dan durasi kedatangan wisatawan.

"Nataru itu identik dengan wisatawan kalau libur lebaran identik dengan orang mudik. Yogyakarta itu sasaran nataru, maka nanti termasuk kabupaten kota bisa melakukan pengaturan kalau di level 3," jelas dia.

Tetapi walaupun saat Nataru PPKM dinaikkan ke level 3, Pemerintah DIY tidak bisa menutup lokasi-lokasi wisata yang sudah mulai dibuka pada PPKM level 2.

"Bukan ditutup tapi diatur, kita sudah tidak mungkin untuk menutup pariwisata. Tetapi, kita mengatur dan melakukan pembatasan supaya tidak ada kerumunan," katanya.

Sementara itu, di lain pihak Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana mendukung rencana kenaikan level PPKM saat Nataru mendatang.

Ia meminta seluruh warga agar tetap waspada karena pandemi Covid-19 masih belum berakhir.

"Liburan Nataru ini saya mengimbau agar semua hati-hati dan waspada. Belajar dari dua kali liburan nataru terakhir ada lonjakan kasus sangat signifikan di DIY. Jangan sampai ini terjadi lagi dalam momentum ini," katanya.

"Saya mendukung rencana kenaikan level PPKM saat liburan Nataru," tambah Huda.

Menurut dia, lebih baik untuk menjaga diri beberapa hari dari pada harus berhenti beraktivitas selama beberapa bulan.

Ia juga meminta warga tetap menerapkan protokol kesehatan, terutama menghindari kerumunan.

"Kita sudah belajar dua tahun ini, sebab sebab kenaikan kasus sudah kita ketahui dan bagaimana mencegahnya. Wajib bagi kita mencegah kenaikan kasus dengan hati hati dan disiplin penerapan prokes," tutup dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengumumkan bakal membatasi sejumlah kegiatan pada libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 pada Libur Nataru, secara daring, Rabu (17/11/2021).

"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir, dikutip dari siaran pers (17/11/2021).

Keputusan tersebut diambil menyusul keputusan pemerintah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, untuk seluruh wilayah Indonesia selama libur Hari Raya Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Muhadjir mengatakan, larangan kegiatan dan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia tersebut dalam rangka memperketat pergerakan orang guna mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan dengan menerapkan aturan PPKM level 3," ujar Muhadjir.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/162042878/nataru-ppkm-level-3-pemerintah-diy-tak-bisa-tutup-lokasi-wisata

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke