Salin Artikel

Sita 11 Satwa Dilindungi dari Rumah Warga di Lumajang, Polisi: Kami Langsung Koordinasi dengan BKSDA

Sebanyak 11 satwa dilindungi itu disita dari rumah Tn, warga Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, penyitaan satwa dilindungi itu berawal dari laporan masyarakat.

“Kami temukan (satwa dilindungi). kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSDA Probolinggo,” kata Kapolres dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Menurut dia, ketika proses penyitaan satwa dilakukan, polisi tak menemukan pemilik satwa dilindungi itu.

Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, pemilik rumah itu telah memiliki 11 satwa dilindungi itu selama setahun.

“Kami tidak tahu dari mana barang tersebut, dibeli dari kecil atau hasil perburuan. Masih kita cari informasinya,” ungkapnya.

Polisi juga sudah memasukkan pemilik satwa dilindungi itu ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih memburu pemilik satwa itu.

Menurut Eka, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Di dalamnya disebutkan, barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan dipenjara selama lima tahun.


Sementara itu, Kepala Resor KSDA Probolinggo-Lumajang Sudartono menerangkan, satwa tersebut tergolong langka di Indonesia.

“Keberadaannya di Indonesia telah ditentukan oleh Undang-Undang sebagai satwa dilindungi," jelas Sudartono.

Ia mengaku, pihaknya telah bekerja sama dengan Taman Safari Indonesia.

"Kami bertugas melindungi satwa-satwa ini, sedangkan untuk penangkaran dan perawatan selanjutnya akan kami serahkan kepada pihak Taman Safari Indonesia," terang dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/155734078/sita-11-satwa-dilindungi-dari-rumah-warga-di-lumajang-polisi-kami-langsung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke