Salin Artikel

5 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi Unri, Korban Curhat di Medsos hingga Dosen Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, terduga pelaku adalah dosen sekaligus Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Inilah lima fakta kasus dugaan pelecehan seksual yang dirangkum Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

1. Korban curhat di medsos, alami pelecehan seksual saat bimbingan skripsi

Seorang mahasiswi Universitas Riau (Unri) Jurusan Hubungan Internasional (HI) Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018 berinisial L curhat di akun Instagram Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi), @komahi_ur.

Ia mengaku jadi korban pelecehan seksual, Kamis (4/11/2021). Peristiwa itu terjadi saat korban melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), jam 12.30 WIB. 

Ia menyebut pelaku pelecehan seksual adalah Dekan Fakultas FISIP bernama Syafri Harto. Saat bimbingan skripsi tersebut, L tidak nyaman ketika dosennya bertanya soal hal pribadi hingga bilang "i love you". 

Setelah selesai bimbingan skripsi, korban hendak pamit keluar ruangan. Namun, korban mengaku pundaknya diremas dan terduga pelaku mendekatkan badannya ke korban.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafri Harto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir, mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," kata L dalam video 13 menit 26 detik yang dilihat Kompas.com, Jumat (5/11/2021).


2. Lapor polisi

Namun, beberapa hari kemudian, penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual diambil alih oleh Polda Riau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau memeriksa sejumlah saksi.

Bahkan, penyidik menyegel ruang kerja Syafri Harto, untuk kepentingan penyidikan.

3. Dosen membantah

Syafri Harto membantah melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial L.

"Saya tidak ada melakukan seperti yang dituduhkan oleh mahasiswi itu," kata Syafri kepada Kompas.com saat konferensi pers di Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Syafri menyebut, saat itu dirinya menerima L untuk bimbingan skripsi.

Di samping itu, korban menangis menceritakan kondisi keluarganya.

"Saya memang pegang pundaknya beri semangat dukungan seperti bapak kepada anak. Tidak ada saya cium kening atau dia (L) bilang mana bibir mana bibir," kata Syafri.

Ia mengaku berani bersumpah apapun karena tidak melakukan pelecehan seksual.

"Saya siap bersumpah apapun, jangankan sumpah pocong, sumpah mubahalah pun saya mau," tegas Syafri.


4. Dosen laporkan balik mahasiswi

Ia justru melaporkan balik mahasiswi itu atas dugaan pencemaran nama baik.

Syafri melapor ke Polda Riau pada Sabtu (6/11/2021).

Ada dua pihak yang dilaporkan, yakni mahasiswi berinisial L dan akun Instagram @komahi_ur.

Selain itu, Syafri juga menuntut kedua terlapor Rp 10 miliar.

Laporan Syafri Harto masih diselidiki Ditreskrimsus Polda Riau.

5. Dosen jadi tersangka

Dosen sekaligus Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Status terlapor sebagai tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada wartawan melalui pesan WhatsApps, Kamis (18/11/2021).

Penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

Penyidik meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto.

Ia mengatakan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/115644578/5-fakta-kasus-dugaan-pelecehan-seksual-mahasiswi-unri-korban-curhat-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke