Salin Artikel

Pria di Kupang Dianiaya hingga Babak Belur Saat Pesta di Rumah Kades, Polisi Buru Pelaku

Akibat dianiaya, Yabes menderita luka serius di bagian wajah, kepala, dan telinga yang nyaris putus.

Kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sulamu dengan laporan polisi nomor LP/B/26/ XI/ 2021/ Polda NTT/ Polres Kupang /Polsek Sulamu.

"Kasus penganiayaan itu terjadi dini hari tadi sekitar pukul 03.00 Wita," ungkap Kapolsek Sulamu Ipda Deff Wee, kepada sejumlah wartawan, Kamis (18/11/2021).

Deff menuturkan, kejadian itu bermula ketika Yabes mengikuti acara pesta di rumah kerabatnya Tofilus Tapikap yang juga kepala desa Bipolo.

Saat pesta joget sedang berlangsung, Yabes lalu pergi ke belakang rumah untuk cuci muka.

Di belakang rumah, Yabes melihat pelaku, Gendi Tapikap dan menyapanya karena masih kerabat dekat. 

Namun tanpa sebab yang jelas, pelaku Gendi langsung memukul korban menggunakan tangan hingga korban terjatuh.

Selang beberapa saat, kawan - kawan korban juga ikut mengeroyok dan memukul korban menggunakan kursi plastik.

Korban pun mengalami luka robek di bagian telinga dan luka di bagian kepala.

Setelah kejadian itu, sekitar pukul 07.00 Wita pagi tadi, korban bersama dua rekannya mendatangi kantor Polsek Sulamu untuk mengadukan kasus ini.

Polisi yang menerima laporan, lalu bergerak ke lokasi kejadian dan menangkap satu orang pelaku bernama Seluwanis Kkesnai Alias Gege.

Sedangkan dua pelaku lainnya, masing-masing Gendi Tapikap dan Dorfila Fransisko Kanu melarikan diri.

Pihaknya kata Deff, masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku itu.

"Satu pelaku yang sudah kita amankan, akan kita proses hukum lebih lanjut," kata dia. 

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/115552078/pria-di-kupang-dianiaya-hingga-babak-belur-saat-pesta-di-rumah-kades-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke