Salin Artikel

Polda Riau Tetapkan Dosen Unri sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dosen yang juga Dekan FISIP Universitas Riau (Unri), Syafri Harto, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial L.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, penetapan tersangka itu setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan.

Penyidik kemudian meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/11/2021).

Ia mengatakan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Sunarto.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi Unri berinisial L diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP Unri, Syafri Harto.

Hal ini diungkapkan korban melalui Instagram @komahi_ur dan menjadi viral di media sosial.

Korban merasa trauma dan ketakutan.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh korban ke Polresta Pekanbaru dan diambil alih Polda Riau. 

Sementara, Syafri membantah dituduh melakukan pelecehan seksual.

Ia justru menyatakan bahwa mahasiswi itu telah melakukan pencemaran nama baik.

Adapun L dan Syafri akhirnya saling lapor ke pihak kepolisian.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/18/102123378/polda-riau-tetapkan-dosen-unri-sebagai-tersangka-kasus-dugaan-pelecehan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke