Salin Artikel

2 Penarik Bentor Divonis 6 Tahun Penjara karena Kepemilikan Ganja

Keduanya terbukti menyimpan setengah linting ganja kering.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis Hakim Toch Simanjuntak menyatakan bahwa kedua terdakwa, yakni Solihin dan Herman terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menimbang, memutuskan kedua terdakwa dijatuhkan hukuman penjara masing-masing 6 tahun penjara, serta membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata hakim saat membacakan putusan, Rabu (17/11/2021).

Setelah menjatuhkan vonis tersebut, kedua terdakwa diberikan waktu satu pekan oleh majelis hakim untuk pikir-pikir mengenai upaya hukum.

Sementara itu, jaksa Kejaksaan Negeri Palembang Heri Fadullah mengatakan, vonis itu lebih rendah dari tuntutan mereka sebelumnya, yakni 7 tahun penjara.

“Kami akan melapor dulu ke atasan terkait putusan ini,” ujar Heri.

Adapun Solihin dan Herman sebelumnya tertangkap dalam razia yang digelar oleh polisi saat melintas di Jalan Sultan Masnyur, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Palembang, pada Selasa (10/8/2021).

Dalam dakwan JPU, kejadian bermula saat Solihin menelepon Herman untuk menggunakan ganja di rumahnya.

Herman kemudian setuju dan berangkat ke rumah Solihin.

Setelah itu, Solihin mengeluarkan satu paket ganja kering untuk dilinting dan diisap secara bergantian.

Setelah selesai, mereka pun berangkat dan Solihin membawa sisa setengah linting ganja yang telah digunakan, hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/204501978/2-penarik-bentor-divonis-6-tahun-penjara-karena-kepemilikan-ganja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke