Salin Artikel

Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami, Kejati Jabar: Jaksa Harus Dahulukan Hati Nurani

BANDUNG, KOMPAS.com - Buntut kasus Valencya yang dituntut satu tahun gara-gara omeli mantan suaminya mabuk membuat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ikut turun tangan melakukan penelusuran.

Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gozali Emil mengatakan, sejak timbulnya permasalah itu, Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana memerintahkan Asisten Bidang Pengawasan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap jaksa, baik di Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, guna mencari tahu bagaimana proses penanganan tersebut.

"Penelusuran baik di Kejati (Jabar) maupun Kejari Karawang. Sehingga kita ketahui penanganan perkara ini sesuai prosedur atau tidak," kata Dodi di Kantor Kejati Jabar, Rabu (17/11/2021)

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan langkah dengan memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan pemeriksaan beberapa jaksa di Kejati Jabar dan Kejari Karawang.

Dodi juga menyebutkan, saat ini pihaknya masih menunggu bagaimana hasil dari proses tersebut, dan langkah apa yang diambil selanjutnya.

"Yang pasti Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum) sudah melakukan eksaminasi khusus seperti yang disampaikan kemarin," ucapnya.

Terkait Kejagung menyebut JPU yang menangani kasus itu sempat menunda empat kali pembacaan tuntutan dengan alasan rencana tuntutan belum turun dari Kejati Jabar, Dodi mengatakan bahwa pihaknya juga masih menunggu bagaimana hasil pemeriksaan

"Makanya kita harus ketahui dulu alasannya seperti apa. Kalau kita kan nanti diinfokan alasannya seperti apa alasan yang diambil Jaksa menunda empat kali kita menunggu hasilnya seperti apa," ujar dia.

Minta jaksa dahulukan hati nurani

Dodi menambahkan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep N Mulyana juga mengharapkan seluruh penanganan perkara ini sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan mendahulukan hati nurani.

"Kajati mengharapkan seluruh penanganan perkara sesuai SOP dan penanganan yang digariskan. Kita terapkan zero tolerance jangan sampai ada permasalahan yang akhirnya merugikan kita sendiri maupun institusi. Kajati berharap jaksa mengungkap harus mendahulukan hati nurani," ucapnya.


Dituntut jaksa 1 tahun penjara

Sebelumnya diberitakan, Valencya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021).

Jaksa menilai Valencya melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) psikis terhadap Chan Yung Ching, pria asal Taiwan, saat Valencya dan Chan masih bersama.

Adapun Valencya keberatan dengan tuntutan itu dan menyebut dia hanya memarahi Chan karena mantan suaminya itu mabuk.

Sementara itu, kuasa hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan, menyangkal bahwa kemarahan Valencya karena kliennya mabuk.

Dia mengatakan, Valencya memarahi dan mengusir Chan karena permasalahan usaha.

Untuk diketahui, Valencya dan Chan membuat sebuah perseroan terbatas (PT). Namun, terjadi permasalahan antara keduanya.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/112311578/kasus-istri-dituntut-1-tahun-penjara-karena-marahi-suami-kejati-jabar-jaksa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke