Salin Artikel

5 Fakta soal Pengacara Hamburkan Uang Rp 40 Juta di Kantor Polisi, Tersinggung Sikap Penyidik Polsek

Video ia menghamburkan uang, viral di media sosial. Aksi tersebut langsung direspon oleh pihak Polresta Banyuwangi.

Diduga Nanang melakukan aksi tersebut karena kecewa ada intervensi dari pihak Polsek terkait kasus yang ia tangani.

Berikut 5 fakta soal peristiwa tersebut:

1. Berawal dari kasus penipuan

Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto, mengatakan aksi yang dilakukan Nanang dipicu oleh penanganan kasus dugaan penipuan dengan kerugian Rp 105 juta.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Kota Banyuwangi pada 13 Oktober 2021 dan saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan.

2. Tersinggung sikap penyidik polsek

Nanang mengatakan ia melakukan aksi tersebut secara spontan.

Menurutnya ia kecewa karena ada oknum polisi yang diduga membujuk kliennya agar tak menggunakan jasa pengacara untuk kasusnya.

Menurutnya kliennya terlibat masalah hukum yang ada di Polsek Banyuwangi dan ia ditunjuk untuk menjadi kuasa hukum

"Kita menurut Undang-Undang advokad adalah aparat penegak hukum yang sama. Saya tak terima selaku advokat," kata Nanang.

"Apa kurang gaji polisi dari negara. Ini ambil uang dari klien saya. Silahkan ambil," lanjut dia.

Kesepakatan damai dilakukan setelah Nanang bertemu dengan pihak Polresta Banyuwangi pada Senin (15/11/2021) malam.

"Hasilnya kebersamaan saling bersinergi, kemudian introspeksi diri dari yang bersangkutan dan menjaga Kamtibmas sekarang," kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu saat dihubungi, Selasa (16/11/2021)

Menurutnya, Nanang melakukan hal tersebut karena spontanitas dan ada miskomunikasi.

"Spontanitas, miskomunikasi, bukan yang direncanakan. Namanya spontanitas mungkin kecewa. Padahal harus dilihat dulu benar atau enggaknya," kata dia.

4. Uang Rp 40 juta masih di Mapolsek

Nanang membenarkan jika ia melakukan hal tersebut sebagai bentuk ekspresi luapan kekecewaanya.

"Bentuk spontanitas saya karena mendengar suatu hal yang tidak mengenakkan. Semalam kita sudah melakukan mediasi dan alhamdulilah disambut baik oleh jajaran Polresta Banyuwangi," kata Nanang.

Terkait uang senilai Rp 40 juta tersebut, Nanang mengaku masih tersimpan di Polsek Banyuwangi.

"Kabarnya masih di Polsek kota. Saya tidak ambil," katanya.

5. Polisi mendalami tudingan Nanang

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan terkait tudingan Nanang yang menyebut ada oknum polisi yang membujuk tak perlu pakai pengacara, Nasrun mengaku masih mendalami.

"Masih proses, dari mereka proses, dari kami proses. Intinya spontanitas. Masih pendalaman, kasus masih lidik, belum selesai dan masih berjalan," kata dia.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Imam Rosidin | Editor : Priska Sari Pratiwi, Robertus Belarminus), Surya.co.id

https://regional.kompas.com/read/2021/11/17/051500878/5-fakta-soal-pengacara-hamburkan-uang-rp-40-juta-di-kantor-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke