Salin Artikel

Sidang Tuntutan Mantan Suami Valencya atas Tuduhan Menelantarkan Keluarga Ditunda

KARAWANG, KOMPAS.com - Valencya, seorang wanita yang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami, ternyata sudah melaporkan balik mantan suaminya, Chan Yung Ching.

Keduanya sudah sah bercerai sejak Januari 2020 dan saling lapor terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Adapun sidangnya sudah bergulir bagi keduanya.

Namun, Majelis Hakim menunda agenda tuntutan perkara KDRT psikis dan penelantaran terdakwa Chan Yung Ching dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (16/11/2021) sore.

Penundaan tuntutan itu dikarenakan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap.

"Bagaimana jaksa atas tuntutannya," kata Ketua Majelis Hakim Ismail Gunawan dalam persidangan tersebut.

"Mohon izin Yang Mulia tuntutannya belum siap," kata JPU Akmal Muhajir kepada majelis hakim.

Ketua majelis hakim Ismail Gunawan bersama anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menunda persidangan dengan agenda tuntutan tersebut.

"Baik, ini yang kedua berarti ya tuntutan belum siap. Jadi kami ingatkan JPU agar segera melakukan penuntutan. Kalau sampai berulang kali melakukan penundaan artinya sodara tidak yakin terhadap tuntutannya," kata Ketua Hakim Ismail.

Dalam persidangan itu, majelis hakim akan mengambil sikap jika tuntutan JPU belum juga siap.

"Kami akan mengambil sikap, maka agar memperhatikan. Saya akan mengirim surat kalau menunda tuntutan lagi," ucap Hakim Ketua.

Hakim Ketua meminta agar jaksa mempersiapkan tuntutannya pada Selasa 23 November 2021.

Saling lapor terkait KDRT psikis

Seperti diketahui, Valencya dan Chan Yung Ching saling lapor terkait KDRT psikis.

Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yung Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar nomor LP.LPB/844/VII/2020 lantaran melakukan pengusiran dan tekanan psikis.

Sementara Chan dilaporkan Valencya karena KDRT psikis menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.

Chan ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2020. Sedangkan Valencya ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Januari 2021.

Kuasa Hukum Chan Yung Ching, Hotma Raja Bernard Nainggolan membantah ada penelantaran.

Ia menyebut kliennya telah mengirimkan sejumlah uang namun dikembalikan oleh Valencya.

"Pak Chan itu setelah keluarga dari rumah bulan Februari 2019 kirim uang tiga kali Rp 10 juta, satu kali Rp 30 juta, uangnya oleh Bu Valencya dikirim kembali ke rekening Pak Chan," ucap Bernard.

Bernard mengaku pihaknya sebetulnya sudah menunggu tuntutan kepada kliennya.

"Supaya jaksa itu bisa lebih arif, lebih bijaksana melihat persoalan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/203359978/sidang-tuntutan-mantan-suami-valencya-atas-tuduhan-menelantarkan-keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke