Salin Artikel

Detik-detik Ayla yang Ditumpangi “Debt Collector” Kejar Pajero di Purwokerto, Sempat Ribut hingga Berebut Parang

KOMPAS.com - Warga Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dihebohkan dengan kejadian mobil Daihatsu Ayla mengejar mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Peristiwa tersebut terjadi di jalanan Purwokerto pada Jumat (12/11/2021) sore.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas Kompol Berry menjelaskan, kejadian itu melibatkan dua pihak.

Pihak pengejar adalah sekelompok debt collector, sedangkan pihak yang dikejar merupakan orang yang akan ditagih.

Berry mengatakan, sebelum Ayla mengejar Pajero, dua pihak tersebut sempat terlibat keributan.

Buntut rangkaian peristiwa itu, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut ialah empat debt collector, yakni KRT (33), AK (37), HP (35), dan OK (34), seluruhnya warga Banyumas; serta sopir Pajero, IL (38), warga Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.


Detik-detik Ayla kejar Pajero

Berry menceritakan detik-detik aksi pengejaran Pajero oleh Ayla.

Awalnya, para debt collector itu akan melakukan penarikan paksa mobil Pajero.

"Di Pajero ada lima orang, tiga orang dari Bekasi dan dua orang dari Cilacap. Saat makan di depan SMA 3 Purwokerto didatangi tujuh orang debt collector yang menggunakan Ayla," ujarnya, Selasa (16/11/2021).

Kedua pihak sempat terlibat aksi dorong-mendorong usai penagih menanyakan keberadaan pemilik Pajero.

Dalam keributan itu, salah seorang penagih melihat parang di bawah jok mobil Pajero. Dia berusaha mengambilnya.

"Saat diambil terjadi tarik-tarikan. Lalu saat penunggang Pajero masuk mobil, debt collector-nya mengahantamkannya ke mobil Pajero. Di mobil Pajero awalnya lima orang, tapi yang satu ketinggalan," ucap Berry.

Mobil Pajero yang kabur, dikejar oleh para penagih menggunakan Ayla. Setibanya di underpass Jenderal Soedirman, kedua mobil terlibat kecelakaan.

"Di underpass kan ramai, macet, dengan kecepatan tinggi mobil Pajero tiba-tiba berhenti mendadak dan dihantam mobil Ayla dari belakang," terangnya.

Mobil Pajero kabur ke arah barat, sedangkan Ayla tertinggal di lokasi tabrakan lantaran bodinya ringsek.

Pajero tersebut akhirnya dicegat polisi di wilayah Kecamatan Ajibarang.


Dua perkara

Baik debt collector maupun sopir Pajero ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada dua perkara yang kami tangani, pertama perampasan dan pengeroyokan dengan TKP di depan SMAN 3 Purwokerto. Tersangkanya empat orang debt collector," jelas Berry.

Para penagih diduga melakukan perampasan dan pengeroyokan terhadap orang yang berada di dalam mobil Pajero.

Adapun sopir Pajero jadi tersangka atas kepemilikan air gun dan sejumlah senjata tajam. Benda-benda itu disimpan di dalam mobil.

“Kami temukan senjata api air gun dan senjata tajam, ada golok, mandau, celurit dan lain-lain di dalam mobil Pajero. Barang-barang tersebut diakui milik sopirnya," bebernya.

Atas kasus itu, keempat debt collector dijerat Pasal 170 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sementara itu sopir Pajero dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/200300978/detik-detik-ayla-yang-ditumpangi-debt-collector-kejar-pajero-di-purwokerto

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke