Salin Artikel

Penyelundupan Motor Curian Digagalkan di Pelabuhan Gilimanuk, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Kapolsek Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Darmanatha mengatakan, upaya itu dilakukan berkat koordinasi dengan Polsek Denpasar Selatan. Awalnya, Polsek Gilimanuk mendapat inormasi tentang kasus pencurian motor.

"Saat itu juga saya perintahkan seluruh anggota yang bertugas melakukan pemeriksaan secara ketat di pintu penyeberangan Pelabuhan Gilimanuk," kata Darmanatha dalam keterangan tertulis, Selasa.

Darmanatha menjelaskan, polisi meringkus pelaku penyelundupan motor curian itu sekitar pukul 03.30 Wita.

Saat diinterogasi, pelaku berinisial MR (27), mengakui motor merek Honda CBR tanpa pelat nomor polisi itu merupakan barang curian.

MR mencuri motor itu di sebuah rumah kos, Jalan Danau Tempe I, Gang Telaga Sari, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

"Pelaku mencuri motor tersebut dengan menggunakan kunci kontak asli yang didapatinya sekitar satu bulan yang lalu di kantor milik korban, dan memang benar korban ada kehilangan kunci kontak motornya sekitar satu bulan yang lalu," kata Darmanatha.

Pelaku hendak membawa motor hasil curian itu ke rumahnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Motor curian itu dibawa dalm mobil pikap yang dikemudikan AB. Rencananya, motor itu akan dijual untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya itu, MR kemudian dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

"Untuk kerugian materiel yang dialami korban sebesar Rp 12.000.000, dan sementara orang beserta barang bukti kami amankan di Polsek Gilimanuk. Selanjutnya nanti akan kami limpahkan ke Polsek Densel (Denpasar Selatan) untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," jelas Darmanatha.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/173746678/penyelundupan-motor-curian-digagalkan-di-pelabuhan-gilimanuk-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke