Salin Artikel

Kasus Pungli Sertifikat Tanah di Lebak, Polisi: Tidak Akan Berhenti sampai Pegawai

SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten terus mendalami adanya keterlibatan pihak lain dari dua pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan sertifikat hak milik (SHM) tanah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto mengatakan, saat ini penyidik terus melakukan pendalaman adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus pungli pengurusan SHM di BPN Lebak.

"Perkara ini akan kami kembangkan, karena tidak akan berhenti sampai kepegawaian staf. Dilihat bahwa disiapkan tiga amplop dalam bentuk nilai yang berbeda-beda," ujar Hendi kepada wartawan di Mapolda Banten, Selasa (16/11/2021).

Adapun tiga amplop yang diamankan itu dari tangan dua tersangka yakni PNS pada Bagian Penata Pertanahan berinisial RY (57) dan pegawai pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi di BPN Lebak inisial PR (41).

Amplop berwarna coklat itu berisikan uang sebesar Rp 15 juta, Rp 11 juta, dan Rp 10 juta.

Pada amplop itu tertulis kode diduga nama pejabat di BPN Lebak.

Namun, Hendi enggan membeberkan kode yang dimaksud.

"Sudah dijelaskan itu ditujukan kepada beberapa pejabat di BPN Kabupaten Lebak, yang tentunya belum kami sampaikan dalam forum ini karena masih tahap penyelidikan," ujar Hendi.

Dalam kasus ini juga terungkap ada istilah 2.000 di atas dan 1.000 ke bawah yang dipakai oleh tersangka RY.


Istilah atau kode-kode itu digunakan RY saat meminta LL menyediakan sejumlah uang untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM.

"Kami akan kompilasi dengan beberapa alat bukti lain. Keterangan saksi lain dan berpotensi sebagai tersangka kami akan tetapkan tersangka," ucap Hendi.

Saat ini, penyidik juga telah melakukan pemasangan garis polisi dipintu ruang Kepala BPN Lebak dan beberapa ruangan lainnya.

Pemasangan garis polisi untuk mengamankan ruangan dan barang bukti di dalamnya karena penyidik masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Polda Banten menetapkan dua oknum pegawai BPN Kabupaten Lebak sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pengurusan SHM.

Kedua tersangka ini melakukan aksinya dengan modus mengulur proses pengukuran tanah sehingga pihak yang mengurus ini bersedia atau mau memberikan uang lebih agar pengurusannya dipercepat.

Dua tersangka saat ini dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman empat tahun sampai 20 tahun pidana penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/16/130002878/kasus-pungli-sertifikat-tanah-di-lebak-polisi-tidak-akan-berhenti-sampai

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke