Salin Artikel

Pembongkaran 8 Tempat Hiburan Malam di JLS Serang Batal, Ini Alasannya

Padahal, Pemkab Serang berencana membongkar 8 bangunan tersebut pada hari ini, Senin (15/11/2021).

Namun, pembongkaran tidak dilanjutkan, karena ada penolakan dari pegawai dan para pemandu lagu yang selama ini mencari nafkah dari tempat hiburan malam tersebut.

Asisten Daerah I Kabupaten Serang Nanang Supriatna mengatakan, setelah melakukan mediasi dengan perwakilan pedemo, diputuskan pembongkaran akan dilanjutkan setelah adanya putusan gugatan dari pemilik bangunan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang.

“Kita membongkar secara simbolis, nanti mereka (pemilik bangunan) yang meneruskan untuk membongkar. Kita beri waktu selama proses persidangan, dan kita (membatalkan) pertimbangnanya melihat situasi keamanan,” ujar Nanang kepada wartawan, Senin.

Nanang mengatakan, berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemkab Serang, Polres Serang Kota dan perwakilan pedemo, tidak ada kegiatan apa pun di tempat hiburan malam hingga ada putusan dari pengadilan.

“Jika membandel, ya dibongkar, ditindak secara hukum,” kata Nanang.

Sebelumnya, para pemandu lagu dan karyawan dari delapan tempat hiburan malam melakukan aksi unjuk rasa dan pengadangan alat berat.

Massa aksi bahkan nekat menaiki alat berat yang diterjunkan oleh Satpol PP Kabupaten Serang untuk meratakan bangunan.

Toha, salah satu pengunjuk rasa yang berorasi mengatakan, saat ini pemilik gedung sedang melakukan upaya hukum terkait pencabutan izin mendirikan bangunan oleh Pemkab Serang.

Upaya hukum itu dilakukan dengan melakukan gugatan ke PTUN Serang.

"Ini perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Serang. Pemilik gedung juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Toha.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/222206578/pembongkaran-8-tempat-hiburan-malam-di-jls-serang-batal-ini-alasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke