Salin Artikel

Ini Alasan Jaksa Tuntut Nani Pengirim Sate Sianida 18 Tahun Penjara

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus sate sianida di Bantul, Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Nani Aprilliani Nurjaman dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nani diyakini bersalah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang dipimpin hakim ketua Aminuddin serta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana pada Senin (15/11/2021).

Sedangkan dari tim JPU terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama, dan Ahmad Ali Fikri Pandela.

Sementara Nani menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul.

"Hal hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan matinya seorang anak. Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli racun sianida secara online," kata Jaksa Penuntut Nur Hadi Yutama dalam sidang, Senin.

Adapun dalam dalam sidang pemeriksaan terdakwa pada 1 November 2021, JPU membeberkan hasil penyidikan dan mengungkap Nani sempat tiga kali membeli Kalium Sianida (KCN) pada Juli 2020, Natrium Sianida (NaCN) pada Maret 2021, serta satu barang lain yang tak disebutkan jenisnya secara rinci pada Januari 2021.

Hadi mengatakan, ada riwayat belanja pada akun Shopee milik Nani.

Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan dan berterus terang selama proses persidangan.

"Terdakwa menyesali perbuatannya," kata Hadi.

Atas tuntutan JPU ini, Nani melalui tim kuasa hukumnya berencana menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada 22 November 2021.

Salah satu Kuasa Hukum Nani, Anwar Ary mengaku belum bisa memberikan keterangan karena masih menunggu salinan tuntutan dari JPU.

"Tuntutan Nani belum sampai ke kami ya, dari tim akan kita sampaikan," kata Anwar.

https://regional.kompas.com/read/2021/11/15/160955678/ini-alasan-jaksa-tuntut-nani-pengirim-sate-sianida-18-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke